NasionalPolitik

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

8179
×

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Logo KPU.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 2024.

Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 37 dari 38 provinsi. Sebab, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melaksanakan pilkada langsung.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *