DaerahPolitik

Harta Wabup Sumenep Nyai Eva Nyaris Rp10 M, Tercatat Tak Punya Alat Transportasi

7989
×

Harta Wabup Sumenep Nyai Eva Nyaris Rp10 M, Tercatat Tak Punya Alat Transportasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah atau Nyai Eva.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah atau akrab dengan sapaan Nyai Eva mungkin menjadi satu-satunya pejabat publik di Indonesia atau bahkan dunia yang tidak memiliki alat transportasi pribadi. Jangankan mobil, motor pun tak punya.

Padahal, Nyai Eva terbilang sebagai pejabat negara yang cukup kaya. Hal itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Nyai Eva untuk tahun 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilihat rilpolitik.com dari laporan LHKPN KPK pada Rabu (22/5/2024), Nyai Eva tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,9 miliar atau lebih tepatnya Rp 9.948.821.000, nyaris Rp10 miliar. Laporan itu berdasar penyampaian tertanggal 22 Maret 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, sumber utama kekayaan Ketua Muslimat NU Sumenep itu berasal dari dua hal. Pertama, kepemilikan tanah dan bangunan. Kedua, harta bergerak.

Dalam laporannya, orang nomor 2 di Sumenep itu tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Sumenep dengan luas sekitar 13.014 meter persegi. Satu di antaranya tercatat berada di Sidoarjo, Jawa Timur, yakni berupa tanah seluas 120 meter persegi.

Total harta tanah dan bangunan milik Nyai Eva pada 2023 adalah senilai Rp3,9 miliar atau tepatnya, Rp 3.966.921.000.

Pengasuh Pondok Pesantren Aqidah Usmuni itu juga memiliki harta bergerak yang cukup besar, yaitu Rp5,8 miliar atau tepatnya Rp5.831.900.000.

Selain itu, Nyai Eva juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp150.000.000. Dia juga tercatat tidak memiliki hutang sama sekali.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kekayaan Nyai Eva tahun ini sedikit menurun. Pada tahun 2022, Nyai diketahui memilik harta sebesar Rp10.058.821.000.

(Ah/rilpolitik)

Baca juga:  Sulaisi Ajak Publik Perjuangkan Hak-Hak Masyarakat Kepulauan Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *