JAKARTA, Rilpolitik.com – Sejumlah gugatan PPP terkait hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ‘berguguran’ atau tidak lanjut ke tahap pembuktian. PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan mereka tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah gugatan PPP terkait hasil Pileg 2024 untuk lanjut ke tahap pembuktian. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyayangkan putusan tersebut. Dia menilai MK tidak mempertimbangkan alat bukti yang mereka ajukan.
“Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu pada Rabu (22/5/2024).
Awiek mengatakan, PPP sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK. Namun, alat bukti itu, katanya, tidak dipertimbangkan MK, sehingga upaya gugatan PPP kandas.
“Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan,” ujar Awiek.
Bergugurannya gugatan PPP ini membuat potensi PPP lolos ke DPR atau Senayan dengan ambang batas 4% juga tertutup. PPP menyiapkan langkah selanjut agar peluang tembus ke Senayan terbuka.
“Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil,” imbuhnya.
Diketahui, dari 24 perkara yang diajukan PPP, setidaknya sudah ada 13 perkara yang ditolak MK.