EkonomiNasional

BGN Akan Batasi Jumlah SPPG Maksimal 6 per Kecamatan

×

BGN Akan Batasi Jumlah SPPG Maksimal 6 per Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Nanik S Deyang
Nanik S Deyang.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal hanya enam unit per kecamatan.

Hal itu diungkap Kepala BGN, Nanik S Deyang pada Kamis (4/6/2026). Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan karena sudah ada lebih dari 27.000 SPPG yang beroperasi.

“Saat ini sudah ada sekitar 27.000 lebih dapur yang sudah operasional. Kami akan beresin dulu ini. Misalnya di satu kecamatan ini cukup kok enam saja. Sudah, ya enam saja,” kata Nanik.

Sebab itu, BGN akan melakukan moratorium pendaftaran dapur MBG sambil mengevaluasi kebutuhan SPPG di setiap wilayah.

“Jadi moratorium. Lalu apakah nanti dibuka? Kalau kemudian setelah kita lihat kurang, baru kita buka lagi pendaftarannya,” tuturnya.

Salah satu pertimbangan moratorium adalah karena jumlah SPPG yang mengajukan dan beroperasi saat ini dinilai sudah cukup banyak.

Namun, mayoritas SPPG tersebar di kawasan perkotaan dan daerah aglomerasi. Sementara, penyaluran MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru masih belum terlayani secara optimal.

Nanik belum mengungkapkan kapan moratorium tersebut akan berakhir dan pendaftaran dapur SPPG dibuka kembali.

Pembatasan SPPG per kecamatan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang berpesan agar wilayah 3T menjadi prioritas.

“Jadi kami beresin dulu. Karena Jujur sekarang yang numpuk ini di aglomerasi. Yang 3T belum kesentuh. Jadi Pak Presiden pesannya kami harus ke 3T dulu,” ucap Nanik.

Baca juga:  Eks Waka BGN Sony Sonjaya Pernah Ngaku Anaknya Punya SPPG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *