JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung dijadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek), Nadiem Makarim hari ini, Senin (23/6/2025).
Nadiem akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook di Kemenristek pada periode 2019-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap Nadiem akan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mulai pukul 09.00 WIB.
Harli menjelaskan Nadiem akan diperiksa pengetahuan dan perannya terkait pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu.
“Yang bersangkutan kita tahu bersama menjabat sebagai menteri. Nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” ungkap Harli.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Akan hadir,” kata Hotman dalam pesan singkat kepada awak media pada Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, Kejagung menyebut Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas. Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.
“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin (26/5/2025).
Setelah itu diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.