HukumNasional

Fahd A Rafiq Sudah Tiga Kali Terjerat Korupsi: DPID, Al Quran, dan HGB

×

Fahd A Rafiq Sudah Tiga Kali Terjerat Korupsi: DPID, Al Quran, dan HGB

Sebarkan artikel ini
Fahd A Rafiq.
Fahd A Rafiq.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).

Fahd merupakan politisi yang sudah tiga kali terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia pertama kali menjadi tersangka korupsi pada 2012. Saat itu, ia terlibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Lima tahun kemudian, Fahd kembali terlibat korupsi dan menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran.

Tahun ini, Fahd lagi-lagi menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB.

Berikut deretan kasus korupsi yang menjerat Fahf A Rafiq:

1. Suap DPID

Perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) ini terjadi pada tahun 2012. Fahd diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.

Dia lalu ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 27 Juli 2012. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

2. Kasus Korupsi Proyek Al Quran

Pada tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut sebesar Rp3,4 miliar.

Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia pada 30 Mei 2013.

Fahd dijerat Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga:  8 Orang Jadi Tersangka OTT Suap HGB Summarecon, Ini Daftarnya!

3. Kasus Suap Pengurusan HGB Summarecon

Fahd A Rafiq kini kembali terjerat kasus korupsi. Ia menjadi tersangka kasus suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor usai terjaring dalam OTT bersama 16 orang lainnya pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan 20 koper berisi uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *