NasionalPolitik

Makian MUI Jatim ‘Goblok’ Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

×

Makian MUI Jatim ‘Goblok’ Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Marlaf Sucipto.
Marlaf Sucipto.

SURABAYA, Rilpolitik.com – Praktisi hukum Marlaf Sucipto menilai umpatan pengusaha sound horeg, Budi Setyo Mularso, terhadap Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) dengan sebutan ‘goblok’ dalam acara talk show di salah satu televisi nasional tidak memenuhi unsur pidana.

Pernyataan itu disampaikan Marlaf merespons Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH. Ma’ruf Khozin yang menyebut bahwa Komisi Hukum MUI Jatim berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Kalau mau ditarik ke ranah hukum pidana, kata-kata ‘MUI Jawa Timur goblok’ tidak memenuhi syarat,” kata Marlaf dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (15/9/2026).

Marlaf menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan mengenai ketentuan penghinaan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pun, MK juga telah membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada intinya, kata Marlaf, penghinaan atau pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.

“Karena Pasal 27A yang biasa dipakai yang kemudian di-junto-kan ke Pasal 45 ayat (4) UU ITE termasuk juga ketentuan Pasal 240 dan 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat ini sudah ada tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi yang pada intinya adalah dalam konteks pencemaran nama baik, penghinaan, subjek hukumnya adalah manusia,” jelas Marlaf.

“Karena MUI adalah lembaga, saya rasa, dari sisi hukum pidana ini tidak memenuhi syarat untuk diproses hukum pidana. Utamanya dalam konteks pencemaran dan penghinaan,” sambungnya.

Meski begitu, Marlaf mengatakan pernyataan pengusaha sound horeg bahwa MUI Jatim goblok tidak pantas diucapkan. Perbedaan pendapat, kata dia, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk merendahkan dan menjelekkan.

Baca juga:  Pengusaha Sound Horeg Akhirnya Minta Maaf Usai Maki MUI Jatim ‘Goblok’

“Cuma dari sisi etik, kita sebagai warga negara yang baik sebaiknya menghindari kata-kata yang seperti itu. Karena itu nggak baik. Toh misal pun kita berbeda pendapat dalam hal apapun, setidaknya perbedaan pendapat itu tidak kemudian dijadikan media untuk merendahkan dan menjelekkan,” ujarnya.

Marlaf kembali menegaskan bahwa pengusaha sound horeg yang memaki MUI Jatim ‘goblok’ tak dapat dipidanakan.

“Jadi kesimpulan akhirnya, representasi dari sound horeg yang mengatakan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur ‘goblok’ itu tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi unsur untuk dibawa ke ranah pidana,” pungkas Marlaf.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH. Ma’ruf Khozin menyampaikan pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas umpatan Budi Setyo Mularso. Menurutnya, persoalan tersebut saat ini ditangani Komisi Hukum MUI Jatim.

“MUI Jatim memiliki Komisi Hukum yang menangani kasus hukum berkaitan dengan institusi Ulama ini. Masalah penghinaan MUI Jatim di televisi nasional sekarang ditangani oleh Komisi Hukum,” kata Ma’ruf lewat unggahanya di Facebook beberapa waktu lalu.

Komisi Hukum MUI Jatim, kata Ma’ruf, menilai bahwa makian ‘goblok’ tidak bisa diselesaikan secara individu antara dirinya dengan pengusaha sound horeg.

“Sebab institusi Majelis Ulama yang dilecehkan di depan umum. Agar tidak gampang bagi orang lain atau kelompok manapun untuk menghina dan melecehkan siapa pun,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengusaha sound horeg, Budi Setyo Mularso, viral usai memaki MUI Jawa Timur dengan sebutan ‘goblok’. Makian itu disampaikan dalam sebuah acara talk show yang tayang di TV One pada Selasa (8/9/2026) malam.

Ucapan ‘goblok’ itu sebagai respons Budi dalam mengomentari fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim.

Budi telah menyampaikan permintaan maaf terhadap MUI Jatim atas pernyataannya. Ia mengakui dirinya ceroboh dan khilaf.

Baca juga:  Makian MUI Jatim ‘Goblok’ akan Dibawa ke Ranah Pidana

“Saya selaku pemilik Aeromax memohon maaf yang sebesar-besarnya dan setulusnya kepada MUI Provinsi Jawa Timur pada khususnya dan para ulama seluruh Indonesia pada umumnya atas kecerobohan dan kekhilapan saya dalam berbicara dan mengucapkan kalimat yang kurang pantas kepada MUI Jawa Timur,” kata Budi di kantor MUI Jatim pada Sabtu (12/9/2026).

Pengusaha asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu menegaskan dirinya bertanggung jawab atas ucapannya. “Saya sungguh-sungguh bertanggung jawab atas perkataan saya tersebut,” tegasnya.

Dia juga berkomitmen untuk mematuhi fatwa MUI Jatim terkait fatwa haram sound horeg. Serta berjanji akan memberikan edukasi kepada rekan-rekan sesama pengusaha sound horeg.

“Saya berkomitmen untuk memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi lagi. Serta saya berkomitmen untuk memberikan edukasi teman-teman untuk yang berkaitan dengan sound horeg baik, satu, terkait suara, dua, dancer yang seronok, tiga, mengganggu kenyamanan, empat, menjual mengedarkan minuman keras, lima, dan mematuhi fatwa MUI Jawa Timur,” ucapnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *