DaerahHukumNasional

Istri Anggota DPR RI Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG

×

Istri Anggota DPR RI Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dapil Madura, yang istrinya dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan investasi dapur MBG. [Foto: akun Instagram Slamet Ariyadi]
Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dapil Madura, yang istrinya dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan investasi dapur MBG. [Foto: akun Instagram Slamet Ariyadi]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Ilmiyatus Zahiro atau Neng Ayak melaporkan Noerma Dwi Charolina (Lina) ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi penyedia bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lina diketahui merupakan istri anggota DPR RI dapil Madura dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 September 2026.

Dalam laporannya, Neng Ayak menjelaskan perkara tersebut bermula pada Mei 2026. Saat itu, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk ikut berinvestasi dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan bagi dapur MBG.

Lina, menurut laporan tersebut, menyampaikan bahwa investasi itu akan digunakan sebagai modal penyedia bahan di dapur MBG.

Ayak mempercayai tawaran investasi tersebut karena Lina merupakan istri dari anggota DPR RI. Tak hanya itu, Lina juga disebut mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

“Karena pelapor mengetahui bahwa Noerma Dwi Charolina (Lina) merupakan istri dari anggota DPR RI sehingga percaya bahwa dapat mengelola dapur MBG,” jelas Neng Ayak dikutip dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep, Selasa (15/9/2026).

Akhirnya, pada tanggal 26 Mei 2026, Neng Ayak pun menyerahkan sejumlah uang untuk investasi kepada Lina. Uang tersebut akan dikembalikan berikut keuntungannya.

Investasi tersebut disebut sempat berjalan sesuai skenario awal, yakni Lina mengembalikan uang investasi berikut keuntungannya kepada Neng Ayak.

Namun, pada 4 Juni sampai 6 Juni 2026, masalah mulai muncul. Lina disebut hanya mengembalikan sebagian dari uang yang diinvestasikan.

“Kemudian pada tanggal 7 Juni 2026 sampai tanggal 9 Juni 2026, uang yang telah masuk pada Noerma Dwi Charolina tidak dikembalikan,” kata Neng Ayak.

Baca juga:  Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga dan Perkuat Pemasok Lokal

Belakangan, kata Neng Ayak, Lina juga kemudian mengaku bahwa dirinya tidak mengelola dapur MBG sebagaimana yang diceritakan pada awal pertemuan.

Atas kejadian tersebut, Neng Ayak mengaku mengalami kerugian sebesar Rp288.960.000 (Rp288 juta). Karena itu, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lina ke Polresta Sumenep.

Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah melayangkan somasi terhadap terlapor sebanyak dua kali. Namun, tidak mendapatkan respons dari bersangkutan.

Pelapor dalam kasus ini didampingi oleh dua orang advokat, yakni R. Aj. Hawiyah atau Wiwik Karim bersama Sulaisi Abdurrazaq.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *