SUMENEP, Rilpolitik.com – Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan 32 lapak pelataran Pasar Ganding yang dilayangkan LBH Taretan Legal Justitia.
Untuk diketahui, pihak teradu dalam dumas ini adalah Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli.
Polisi telah meminta klarifikasi Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi terkait aduan tersebut.
“Yang Pasar Ganding sudah tahap klarifikasi. Saya baru selesai diklarifikasi,” tutur Rozi kepada rilpolitik.com, Selasa (15/9/2026) siang.
Rozi mengatakan polisi mendalami beberapa hal, salah satunya berkaitan dengan izin pembangunan lapak yang disebut hanya diberikan secara lisan oleh Kadis DKUPP.
Rozi juga mengaku telah menyerahkan sejumlah nama yang siap untuk memberikan keterangan kepada polisi terkait persoalan tersebut. Termasuk video saat audiensi dengan Pemkab Sumenep dan video pengakuan pedagang.
“Saya sudah serahkan daftar nama-nama pedagang yang siap memberikan keterangan. Berikut video saat audiensi dan video dari pedagang,” ujar dia.
Hingga saat ini, baru dirinya yang dimintai klarifikasi. Ia juga belum mengetahui agenda selanjutnya dari pihak kepolisian berkaitan dengan aduan tersebut.
Diketahui, LBH Taretan Legal Justitia mengadukan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo serta Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli ke Polresta Sumenep pada Jumat (14/8/2026). Aduan dibuat karena LBH menduga ada pelanggaran hukum dalam proses pembangunan lapak di Pasar Ganding.
Dugaan pelanggaran itu mulai dari nihilnya izin pembangunan hingga dugaan pungutan uang terhadap para pedagang yang hendak menempati lapak tersebut.
Dasar aduan ini adalah pengakuan Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli yang dalam audiensi dengan LBH Taretan Legal Justitia pada 15 Juli 2026, menyebut bahwa izin pembangunan diberikan secara lisan.
LBH menilai hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
“Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perbup 39/2024 tegas menyebut izin harus dari Bupati dan ditandatangani Kepala DKUPP serta berlaku lima tahun. Izin lisan tidak dikenal dalam hukum administrasi negara,” jelas Rozi pada Jumat (14/8/2026).
Ironisnya lagi, lanjut Rozi, seluruh pedagang lapak pelataran pasar di Kabupaten Sumenep ternyata disebut tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). Hal itu, kata Rozi, lagi-lagi atas pengakuan Kepala Dinas DKUPP Sumenep dalam audiensi bersama LBH Taretan Legal Justitia.
Jika benar, lanjutnya, hal itu berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar.
LBH juga menemukan adanya dugaan ketidakberesan dalam penarikan dana terhadap para pedagang yang hendak menempati lapak pelataran Pasar Ganding. Rozi mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya tersebut.
Terlebih, kata Rozi, LBH mendapatkan informasi bahwa setiap pedagang dipungut biaya sebesar Rp2,5 juta per meter oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Total iuran yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp175 juta.
“Sedangkan pembangunan ditaksir hanya menghabiskan dana kurang lebih Rp70 juta,” ungkap Rozi.
(War/rilpolitik)

![Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dapil Madura, yang istrinya dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan investasi dapur MBG. [Foto: akun Instagram Slamet Ariyadi]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072821-350x220.jpg)

![Iip Supriyanto, mahasiswa asal Pulau Kangean, Sumenep, yang berhasil mendapat kesempatan magang di kantor DPRD Jawa Timur. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072772-350x220.jpg)
![Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250222-WA0001-350x220.jpg)

![Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek, M. Rosul. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072496-350x220.jpg)


![Polda Jawa Timur. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072074-350x220.jpg)
![4 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. [Foto: Antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000071640-350x220.jpg)
![Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dapil Madura, yang istrinya dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan investasi dapur MBG. [Foto: akun Instagram Slamet Ariyadi]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072821-180x130.jpg)

![Iip Supriyanto, mahasiswa asal Pulau Kangean, Sumenep, yang berhasil mendapat kesempatan magang di kantor DPRD Jawa Timur. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072772-180x130.jpg)
![Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250222-WA0001-180x130.jpg)

![Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek, M. Rosul. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072496-180x130.jpg)