NasionalPolitik

Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Utusan Khusus Presiden

×

Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Utusan Khusus Presiden

Sebarkan artikel ini
Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Utusan Khusus Presiden merupakan jabatan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu presiden. Posisi ini diisi oleh tujuh tokoh yang keberadaannya mendapat sorotan publik. Salah satunya Raffi Ahmad dan Gus Miftah.

Para pejabat Utusan Khusus Presiden ini mendapatkan fasilitas yang setara dengan menteri. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi aturan tersebut.

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

Tak hanya itu, Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan fasilitas penunjang yang komprehensif seperti mobil dinas, rumah dinas, fasilitas kesehatan dan struktur tim pendukung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *