NasionalPolitik

Lantik Mayor Teddy Jadi Seskab, Prabowo Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

×

Lantik Mayor Teddy Jadi Seskab, Prabowo Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya.

JAKARTA, Rilpolitik.comPresiden Prabowo Subianto melantik ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Keputusan tersebut menuai polemik lantaran Teddy hingga kini masih tercatat sebagai anggota aktif TNI.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menyentil keras keputusan Prabowo melantik Teddy jadi Seskab. Dia menilai Prabowo sudah melanggar sumpah jabatan yang ia ucapkan pada 20 Oktober 2024.

Pernyataan itu disampaikan Saiful Mujani dalam unggahannya di media sosial X, @saiful_mujani pada Jumat (25/10/2024).

“Presiden melanggar sumpah? Pada 20 Oktober Presiden Prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang,” kata Saiful Mujani.

Namun, katanya, sehari usai dilantik, Prabowo justru membuat keputusan yang melanggar Undang-Undang, yakni melantik anggota aktif TNI menjadi Seskab.

Saiful mengatakan, penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab telah melanggar UU TNI. Sebab, katanya, Seskab tidak termasuk jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif.

“Tidakah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?” ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meski resmi dilantik sebagai Seskab.

Hasan menyebut posisi Mayor Teddy layaknya Sekretaris Militer Presiden yang bisa diemban oleh anggota militer yang masih aktif.

“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden,” jelas Hasan.

Baca juga:  AMPP Nilai Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Minta Polisi Usut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *