DaerahHukum

Ayah Korban Tabrak Maut di Kangean Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka yang Diduga Kabur

×

Ayah Korban Tabrak Maut di Kangean Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka yang Diduga Kabur

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Seorang anak bernama Ach. Dafin Hasan Saputra berusia 5 tahun di Desa Timur Jang Jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, menjadi korban tabrak hingga meninggal dunia.

Insiden maut ini terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 dan sudah dilaporkan ke Polres Sumenep pada 7 Juli 2025 dengan nomor laporan: LP/A/160/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Ayah korban, Hasanollah menjelaskan, anaknya tertabrak sepeda motor yang dikendarai Ilyas Khairi, warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Dia mengatakan, lokasi kejadian hanya sekitar 50 meter dari rumah korban.

Hasanollah menyampaikan, anaknya sempat dilarikan ke RSUD Abuya Kangean untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, alasan keterbatasan fasilitas kesehatan, akhirnya dilarikan ke rumah sakit di Pamekasan.

Rumah sakit Pamekasan pun ternyata tak mampu menangani korban hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Sampang.

“Saat itu (di rumah sakit Pamekasan) tidak ada dokter penyakit dalamnya. Kan itu (ada) gumpalan darah. Setelah diperiksa di Pamekasan, ada gumpalan darah di dada. Akhirnya kita dirujuk ke Sampang,” tutur Hasanollah saat dihubungi rilpolitik.com pada Kamis (20/11/2025)

Namun nasib naas dialami Dafin. Ia meregang nyawa saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Sampang pada Sabtu (5/11/2025).

Tersangka Diduga Kabur

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumenep telah menetapkan Ilyas Khairi sebagai tersangka penabrak Dafin usai dilakukan gelar perkara pada 16 Oktober 2025.

Hanya saja, keberadaan tersangka saat ini justru dipertanyakan. Ilyas diduga kabur dari pengawasan penyidik. Sebab, ia sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

“Saya kan ke sana, ke Laka (Lantas Polres Sumenep), (tersangka) tidak ada. Dari pihak penyidik, Pak Joyo siapa namanya, bahwa ada semacam permintaan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukumnya. Saya nggak tahu kuasa hukumnya siapa,” jelas Hasanollah.

“Ilyas itu sudah termasuk panggilan kedua yang ditujukan ke pihak kuasa hukumnya. Kata penyidik. Bahkan, hari Senin (17 November 2025) tak menghadap tetap dikategorikan DPO begitu,” imbuhnya.

Meski begitu, Kepala Desa Timur Jang Jang itu mengaku belum tahu pasti apakah saat ini penyidik telah menetapkan Ilyas Khairi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum.

“Saya kurang tahu. Karena bahasa dari kanit itu, ‘Pak Kades, kalau sampai Hari Senin, karena sudah meluncur panggilan kedua, maka Ilyas itu akan ditetapkan DPO’ begitu. Sementara benar atau tidak sementara ini saya belum ke barat (Polres). Jadi nggak tahu,” ujarnya.

Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka

Hasanollah mendesak polisi untuk segera menangkap Ilyas Khairi sebagai tersangka penabrak anaknya. Dia menegaskan, tak ada alasan untuk tidak memproses hukum Ilyas. Menurutnya, Ilyas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kalau saya dasar hati nurani saya kepada pihak Laka (Lantas Polres Sumenep) bagaimana Ilyas itu agar tetap diproses hukum. Saya nggak mau tau Ilyas lari, yang jelas pertanggungjawabannya harus ditunjukkan kepada pihak Laka,” tegas Hasanollah.

Keluarga Tersangka Siap Jadi Jaminan

Lebih lanjut, Hasanollah mengaku sudah bertemu dengan keluarga tersangka. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kepala Desa Torjek, Mukenap di Kantor Balai Desa Torjek pada Rabu (19/11/2025)

Dalam pertemuan itu, keluarga tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan Ilyas dan tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kalau dari pihak istri tersangka, itu kalau bahasa awalnya tidak pernah komunikasi dengan suaminya (Ilyas),” tuturnya.

Akan tetapi, lanjut Hasanollah, pihak keluarga tersangka bersedia menjadi jaminan jika sampai 15 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 November 2025, Ilyas tidak kunjung menyerahkan diri ke penyidik Polres Sumenep.

“Bilamana Ilyas itu tidak menghadap ke pihak Laka atau Polres selama 15 hari tidak menyerahkan diri, dia (istri Ilyas) sanggup menjadi sebagai jaminan dengan ibu tirinya,” kata dia.

Kesiapan keluarga tersangka menjadi jaminan ini tertulis dalam surat perjanjian bertamaterai yang ditandatangani dan disaksikan sejumlah saksi.

“Pernyataan itu dibuat di Balai Desa (Torjek), diketahui oleh kepala desa (Torjek) dan disaksikan beberapa saksi,” ucapnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *