HukumNasional

KPK Kembali Melakukan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Kuota Haji

×

KPK Kembali Melakukan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di bawah kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Kali ini, lembaga antirasuah kembali melakukan penyitaan aset. Aset yang disita ini merupakan milik swasta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, beberapa aset yang disita penyidik berupa rumah, mobil hingga motor.

“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Budi pada Rabu (19/11/2025).

Penyitaan ini diduga terkait dengan korupsi kuota haji. Budi mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” jelas dia.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Indonesia mulanya mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah mendapat kuota haji tambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Dalam kasus ini, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *