JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menganggap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap ormas keagamaan sebagai tabungan akhirat. Sebab itu, dia berusaha agar IUP tersebut segera keluar.
Bahlil mencontohkan PBNU yang saat ini sudah mengajukan izin tambang ke Kementerian Investasi. Bahlil menegaskan, IUP untuk PBNU segera terbit.
“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip, karena ini kan untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Menurut Bahlil, PBNU akan mendapatkan konsesi tambang bekas garapan anak usaha Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC). Namun Bahlil masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait luasannya.
“Menyangkut wilayah besar, salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, nantinya PBNU hanya akan menjadi pemegang konsesi. Sedangkan tambangnya akan digarap oleh kontraktor yang akan dipilih oleh Pemerintah. Sehingga harapannya, pengelolaan tambang tersebut bisa memberi nilai tambah terhadap organisasi keagamaan tersebut.
Diketahui, PBNU telah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PBNU menjadi satu-satunya ormas keagamaan yang sudah mengajukan izin tambang.
Hal itu diungkap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dalam pernyataannya dikutip Kamis (6/6/2023).
“Baru PBNU yang mengajukan,” kata Yuliot.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)