DaerahHukum

Akun Tiktok @AminMaxGym Dilaporkan ke Polres Sumenep Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Akun Tiktok @AminMaxGym Dilaporkan ke Polres Sumenep Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Pengacara Sulaisi Abdurrazaq (kiri) bersama kliennya Yusuf Ismail (kanan). [Tangkapan layar]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Pemilik akun Tiktok @AminMaxGym dilaporkan pendiri OK OCE Syam Sumenep, Yusuf Ismail atau akrab disapa Pak Ucup ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik.

Yusuf merasa kehormatannya diserang dan namanya dicemarkan oleh Amin melalui akun tiktoknya, @AminMaxGym dengan menuduh dirinya telah menggadaikan kendaraan roda tiga merk VIAR yang merupakan kendaraan hibah milik OK OCE Syam Sumenep.

Laporan terhadap Amin terdaftar dengan Nomor: LP/B/33/1/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Januari 2025.

Yusuf mengatakan, awalnya mendapat kiriman video Tiktok @AminMaxGym dari temannya. Dia mengaku kaget lantaran langsung dituduh telah menggadaikan barang hibah milik OK OCE Syam. Dia membantah tuduhan itu.

Dia mengakui dirinya adalah pendiri OK OCE Syam Sumenep dan menjadi penanggung jawab kendaraan roda tiga itu. Namun, dia mengaku tidak tahu bahwa kendaraan tersebut digadaikan. Dia juga membantah disebut oleh Amin sebagai mantan anggota DPR.

Yusuf juga mengaku tidak pernah kenal dengan Amin dan tidak pernah ada konfirmasi apapun sebelum video tersebut dipublikasikan.

“Kagetnya itu karena langsung dituduh menggadaikan odong-odong hibah, barang hibah. Memang betul saya ini adalah Yusuf atau Ucup, bukan mantan anggota DPR, itu yang perlu diluruskan. Dan juga penanggung jawab dari odong-odong itu karena saya adalah pendiri OK OCE Syam. Cuma saya tidak tahu menahu tentang odong-odong itu dikatakan digadaikan atau apa,” kata Yusuf dalam klarifikasinya dikutip pada Kamis (30/1/2025).

“Saya kaget, saya terkait dengan itu dan dituduh malah menggadaikan. Di situ kekagetan saya. Karena apa? Nama saya disebut padahal sebelumnya tidak ada yang pernah tanya-tanya soal itu kepada saya. Apalagi Amin yang lagi ngomong,” sambungnya.

Yusuf menyebut Amin sok tahu dirinya. Dia merasa sangat terpukul dengan tuduhan Amin melalui akun tiktoknya.

“Nggak kenal, nggak punya kontak, nggak pernah ini, dia tiba-tiba sok tahu saya tapi kenyataannya tidak tahu. Buktinya saya bukan anggota DPR disebut anggota DPR. Saya terpukul,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq mengungkapkan bahwa kendaraan hibah yang disebut digadaikan itu awalnya dipinjam oleh salah satu anggota OK OCE Syam. Alasannya, bak kendaraan tersebut mau direnovasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan meminjam.

“Pak Ucup selaku penanggung jawab memberikan itu bukan untuk digadaikan. Dan Pak Ucup tidak tahu kalau itu digadaikan,” ungkap Sulaisi.

“Oleh karena itu, Pak Ucup karena merasa kehormatannya itu dijatuhkan diserang melalui sosial media Tiktok, kemudian nama baiknya merasa tercemar sehingga beliau saya dampingi sebagai klien saya melaporkan ke Polres Sumenep,” tuturnya.

Sulaisi menjelaskan, laporan tersebut dibuat untuk menguji apakah tuduhan Amin bahwa Yusuf atau Pak Ucup menggadaikan kendaraan hibah itu mengandung unsur pidana atau tidak.

Terlebih, katanya, ada tantangan dari Amin sendiri ke Pak Ucup untuk melaporkan konten tersebut ke penegak hukum jika memang dianggap mengandung perbuatan pidana.

“Langkah ini kita ambil saluran yang tepat, yaitu saluran hukum pidana. Dan sudah kita laporkan,” ucapnya.

Kemudian, Sulaisi juga menyoroti konten Amin yang langsung menyebut nama Yusuf, tetapi tidak menyebut siapa yang menggadaikan dan pegadaian apa yang menerima jaminan kendaraan tersebut.

“Pak Ucup tidak kenal Amin, tapi yang dibahas oleh Amin di sana langsung pada nama Pak Yusuf atau Pak Ucup. Dan tidak menyebut kalau roda tiga itu digadaikan, dia tidak menyebut siapa yang menggadaikan, siapa yang menerima gadai. Itu nggak disebut,” katanya.

“Kalau betul itu digadaikan, pertanyaan kita apakah penerima gadai dia adalah pegadaian yang sah dan tidak ilegal? Kalau ternyata misalnya itu pegadaian yang ilegal atau ilegal online shop misalnya, maka sudah jelas ada pidananya. Tinggal kita urus. Kalau ternyata itu bukan pegadaian sebagaimana yang disampaikan oleh Amin, maka Amin ini menyampaikan informasi yang keliru. Jelas hoax, misalnya. Nah, itu bisa kita advokasi gitu ya kebenarannya,” sambungnya.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menegaskan sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke penyidik Polres Sumenep berkaitan dengan laporannya.

“Kita sudah memegang alat buktinya, termasuk kuitansinya, termasuk bukti surat pernyataan bahwa roda tiga ini dipinjam, termasuk beberapa pernyataan-pernyataan. Nah, alat bukti itu adalah salah satu alat bukti yang nanti kita serahkan pada penyidik untuk menguatkan laporan beliau,” ujarnya.

Amin Klaim Kantongi Semua Bukti

Sebelumnya, Amin mengaku sudah mengantongi semua bukti dugaan keterlibatan Yusuf dalam proses gadai kendaraan hibah tersebut. Bukti-bukti yang dimaksud berupa surat pernyataan, foto, dan rekaman percakapan. Amin meyakini akurasi data yang dikantonginya.

“Jadi begini, kenapa itu disebut fakta. Pertama kuitansinya itu ada saat menggadaikan, surat pernyataannya pun ada, terus orang yang disuruh itu juga ada pernyataan yang mengakui bahwa dirinya itu disuruh Pak Ucup itu juga ada, terus di roda tiga itu di boksnya tertulis “OK OCE Syam Sumenep” pun juga sudah sangat jelas. Dan waktu pertemuan pun berkenaan dengan hal itu ada fotonya Pak Ucup juga. Jadi akurasi data apa lagi yang kurang? Karena bukti-bukti sudah ada di saya semua. Percakapan Pak Ucup dengan orang yang disuruh pun juga ada. Yang menyebut Pak Ucup untuk yang menyuruh terkait dugaan gadai roda tiga ini, itu pun ada,” kata Amin melalui akun Tiktoknya saat diminta oleh salah satu warganet untuk kroscek terlebih dahulu terkait tuduhannya.

“Jadi sudah sangat jelas gitu lho. Nota, kuitansi, surat pernyataan terkait gadai roda tiga tersebut, bantuan hibah, itu sudah ada semua. Orang yang disuruh pun juga mengakui bahwa disuruh Pak Ucup itu juga ada di saya. Terus mau minta data yang seperti apa lagi?,” sambungnya.

Dia pun menantang Yusuf untuk melaporkan dirinya jika dianggap menyebar fitnah. Amin mengaku siap adu data dengan Yusuf.

“Tinggal diproses hukum aja jika saya ini menebar fitnah, jika saya ini menebar berita-berita atau konten yang mengandung hoax, silakan. Beliau kan mau melaporkan saya. Saya tunggu kapan pun beliau mau melaporkan, saya siap. Kita adu data. Karena datanya sudah saya kantongi semua di sini (HP),” ujarnya.

“Datanya sudah saya kantongi semua. Rekaman-rekamannya pun juga ada di saya yang disuruh Pak Ucup itu. Mengakui bahwa disuruh Pak Ucup ada di saya. Monggo kita adu data. Jadi saya rasa itu sudah sangat cukup berkaitan dengan akurasi data,” ucapnya lagi.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *