DaerahHukum

Advokat Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Upland di Sumenep

×

Advokat Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Upland di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq. [Tangkapan layar]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Advokat Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumenep. Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi dalam proyek UPLAND.

Hal itu diungkap Sulaisi yang juga Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur melalui akun Tiktoknya sebagaimana rilpolitik.com lihat pada Selasa (2/4/2024).

Sulaisi mengatakan, proyek tersebut dibiayai dari APBN dengan nilai yang cukup fantastis, yaitu Rp 52 miliar. Anggaran tersebut sejatinya disalurkan untuk petani dalam rangka pengembangan sistem pertanian terpadu.

“Saya ini sedang terganggu pikiran saya setelah menginventarisir masalah-masalah yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Salah satunya adalah berkaitan dengan program atau proyek Upland. Proyek Upland ini anggarannya dari APBN. Fantastis Bro Rp52 miliar lebih ya, anggaran ini untuk petani,” kata Sulaisi.

Sulaisi menduga adanya banyak penyimpangan dalam realisasi proyek tersebut yang mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor).

Namun, dia mengatakan, hingga saat ini masih belum ada satupun aktivis yang melaporkan dugaan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Ini masalahnya didapat dugaan tindak pidana korupsi yang sampai saat ini tidak ada satupun aktivis yang mengawal atau melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. Karena kami menduga, mencurigai ya, banyak sekali penyimpangan dalam realisasi program Upland,” ucap dia.

Sebab itu, pria yang merupakan Ketua Relawan Prabowo-Gibran Sumenep itu menyatakan akan membawa dugaan kasus tersebut ke aparat penegak hukum agar diproses secara hukum.

Dia berharap, melalui proses hukum, kerugian negara akibat proyek tersebut bisa dikembalikan.

“Dalam waktu dekat, kami akan mencoba untuk mendorong masalah ini ke aparat hukum agar dugaan terjadinya korupsi terhadap anggaran ini yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara bisa dikembalikan lagi ke negara ya, supaya keuangan negara menjadi pulih berkaitan dengan Upland,” ujar dia.

Berdasarkan catatan rilpolitik.com, sebagaimana pernah diungkap Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep saat itu, Arif Firmanto, total anggaran proyek Upland di Sumenep mencapai Rp 52.874.640.000. Dana tersebut berasal dari dana hibah pemerintah pusat.

Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk program Upland antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini dilaksanakan di Jakarta pada 24 Maret 2021 lalu.

Saat itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan petani bawang merah menjadi titik fokus dalam pemanfaatan dana hibah Upland ini.

Redaksi rilpolitik.com berusaha menghubungi Sulaisi untuk dimintai keterangan lebih jauh terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan WhatsApp (WA) ke nomor pribadinya belum juga mendapat respon.

Rilpolitik.com juga berusaha meminta keterangan Arif Firmanto selaku Kadis Pertanian Sumenep saat proyek ini terjadi. Tetapi, nomor yang bersangkutan tampak tidak aktif. Sebab, pesan WA yang kami kirimkan hanya ceklis satu.

Sebagai informasi, Sumenep terpilih menjadi salah satu kabupaten di antara 13 kabupaten lainnya di Indonesia sebagai lokasi percontohan pelaksanaan proyek Upland.

Proyek Upland merupakan kegiatan pertanian di dataran tinggi yang komprehensif, mulai dari pengembangan on-farm sampai off-farm.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *