JAKARTA, Rilpolitik.com – Empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Fahd A Rafiq atau Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya berperan sebagai pengepul uang dari layanan pertanahan.
“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.
Sementara Fahd menampung semua uang dari ketiga tersangka lainnya. Termasuk yang dikumpulkan oleh Arif.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.
Keempat tersangka itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Sejumlah barang bukti disita dalam operasi ini. KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam perkara ini.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar,” kata Taufik.
Total 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
Kemudian empat orang tersangka lainnya yang disebut orang kepercayaan Nusron Wahid, di antaranya adalah Fahd El Fouz (FEZ) Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV) , Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kedelapan tersangka itu kemudian ditahan elama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 25 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.










![Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dapil Madura, yang istrinya dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan investasi dapur MBG. [Foto: akun Instagram Slamet Ariyadi]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072821-350x220.jpg)





