Oleh: Hafid Abbas
Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017)
Akhir-akhir ini, perhatian publik kembali tertuju pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang ditargetkan selesai dibahas pada Desember 2026. Harapan masyarakat cukup jelas: negara harus memiliki instrumen yang semakin kuat untuk mengejar kekayaan yang diperoleh dari kejahatan, terutama korupsi, dan mengembalikannya kepada kepentingan publik.
Pemberantasan korupsi memang tidak boleh setengah hati. Negara harus mampu mengejar pelaku, menemukan hasil kejahatan, memulihkan kerugian negara, dan memastikan bahwa kejahatan tidak pernah menjadi jalan pintas menuju kemakmuran.
Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin penting pula memastikan adanya batas yang jelas. Di sinilah pesan Menteri HAM Natalius Pigai patut direnungkan. Negara harus berani mengejar aset hasil kejahatan, tetapi keberanian itu tidak boleh membuat harta milik warga yang diperoleh secara sah ikut terancam.
Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi lebih besar daripada sekadar soal hukum pidana. Ia menyentuh pertanyaan yang sangat mendasar: untuk siapa negara menggunakan kekuasaannya?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika kita melihat ketimpangan ekonomi yang semakin ekstrim.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa pada April 2026 terdapat sekitar 667,10 juta rekening simpanan di perbankan Indonesia. Hampir 99 persen, atau sekitar 659,69 juta rekening, memiliki saldo di bawah Rp100 juta. Rekening dengan saldo Rp100 juta hingga Rp200 juta hanya sekitar 3,38 juta rekening atau 0,51 persen. Sebaliknya, rekening dengan simpanan di atas Rp5 miliar hanya dimiliki sekitar 110.892 nasabah, atau sekitar 0,01 persen.
Kesenjangan itu juga memiliki dimensi geografis. Sekitar 80 persen nilai seluruh simpanan nasional masih terkonsentrasi di Jawa, dengan nilai sekitar Rp6.865 triliun atau hampir 79 persen dari keseluruhan dana masyarakat.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik perbankan. Di baliknya terdapat jutaan keluarga yang belum memiliki ketahanan ekonomi yang cukup untuk memastikan pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan gizi anak-anak mereka secara berkelanjutan.
Gambaran mengenai konsentrasi kekayaan bahkan lebih mencolok. The Jakarta Post pada 18 Desember 2020, mengutip catatan Oxfam, melaporkan bahwa kekayaan 50 warga negara Indonesia terkaya mencapai lebih dari 48 persen Produk Domestik Bruto nasional. Nilai tersebut bahkan diperkirakan setara dengan sekitar 72 persen dari keseluruhan APBN 2021. Kosentrasi kekayaan itu kini terlihat semakin meningkat secara amat ekstrim.
Angka ini tentu perlu dibaca secara hati-hati karena membandingkan ukuran kekayaan dengan PDB dan APBN yang merupakan indikator berbeda. Namun, sebagai gambaran mengenai konsentrasi kekayaan, angka tersebut sulit diabaikan. Ia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum otomatis berarti pemerataan kesejahteraan.
Di sinilah kehadiran negara memperoleh maknanya. Negara tidak hadir untuk mencurigai setiap orang kaya, apalagi menghukum kepemilikan yang diperoleh secara sah. Negara hadir untuk memastikan bahwa kekayaan yang berasal dari kejahatan tidak semakin memperlebar ketimpangan, sementara hak warga yang sah tetap dihormati.
Karena itu, RUU Perampasan Aset memang amat diperlukan. Tetapi justru karena kewenangan yang akan diberikan kepada negara sangat besar, ada empat hal mendasar yang perlu dijaga.
Pertama, negara harus memiliki taring, tetapi juga rem. Negara hukum bukan negara yang lemah. Ia harus mempunyai kekuatan untuk menghadapi korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan serius lainnya yang menghasilkan kekayaan ilegal. Tetapi kekuatan itu tidak boleh berubah menjadi kebebasan untuk mengambil milik warga.
Rumah, tanah, tabungan, kendaraan, maupun usaha yang diperoleh secara sah bukan sekadar benda ekonomi. Di dalamnya terdapat hasil kerja, pengorbanan keluarga, dan harapan tentang masa depan.
Karena itu, ketika negara hendak merampas sebuah aset, pertanyaannya tidak cukup hanya, “Apakah aset ini mencurigakan?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa hubungan aset itu dengan tindak pidana, bukti apa yang mendasarinya, siapa yang menentukan, dan bagaimana pemiliknya dapat membela diri?
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk perlindungan terhadap koruptor. Justru itulah cara melindungi negara hukum dari kesewenang-wenangan.
Kedua, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh diukur dari seberapa besar kewenangan aparat. Ada kecenderungan menganggap bahwa semakin luas kewenangan penyitaan dan perampasan, semakin efektif pula negara memberantas kejahatan.
Cara berpikir seperti itu perlu dikoreksi. Hukum yang efektif bukan hukum yang paling mudah mengambil aset, melainkan hukum yang mampu membedakan dengan cermat antara kekayaan hasil kejahatan dan kekayaan yang diperoleh secara sah.
Di sinilah perdebatan mengenai non-conviction based asset forfeiture dan pembuktian terbalik menjadi penting. Mekanisme perampasan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana dapat memiliki alasan yang kuat, terutama ketika pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset sebelum proses peradilan selesai.
Namun, semakin besar kewenangan tersebut, semakin kuat pula pagar hukumnya harus dibangun.
Tidak boleh cukup hanya dengan dugaan. Harus ada standar bukti awal yang jelas, hubungan yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana, serta kesempatan yang sungguh-sungguh bagi pihak yang dirugikan untuk menguji keputusan tersebut di pengadilan.
Dengan kata lain, negara harus memiliki kekuatan untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengambil alih hak seseorang hanya karena kecurigaan.
Ketiga, pihak ketiga yang beritikad baik jangan sampai menjadi korban. Bayangkan sebuah rumah yang dibeli secara sah oleh seorang istri, sementara suaminya kemudian terjerat perkara korupsi. Atau sebuah perusahaan yang memiliki pemegang saham minoritas yang sama sekali tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan salah satu pengurusnya.
Apakah mereka harus kehilangan haknya? Tentu tidak. Kesalahan seseorang tidak otomatis menjadi kesalahan orang lain. Karena itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi jantung RUU Perampasan Aset. Mereka harus memiliki kesempatan untuk mengetahui alasan perampasan, mengajukan keberatan, menghadirkan bukti, memperoleh pemeriksaan yang adil, dan mendapatkan kembali aset apabila ternyata perampasan dilakukan secara keliru.
Negara memang harus cermat menghadapi kemungkinan koruptor menyembunyikan aset melalui keluarga, perusahaan, atau pihak lain. Tetapi kecermatan itu tidak boleh berubah menjadi prasangka bahwa setiap orang yang memiliki hubungan dengan pelaku pasti mengetahui kejahatannya.
Keempat, jangan biarkan kecepatan legislasi mengalahkan kualitas keadilan. DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat Desember 2026. Target ini patut diapresiasi. Masyarakat memang telah lama menunggu instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Tetapi undang-undang dapat disahkan dalam beberapa bulan, sementara akibatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU tersebut disahkan. Yang jauh lebih penting adalah mengawal apa yang sesungguhnya disahkan.
Setiap kewenangan baru negara harus mempunyai batas yang jelas. Pengertian tentang aset yang “terkait tindak pidana” tidak boleh dibuat terlalu lentur. Mekanisme keberatan harus nyata, bukan sekadar formalitas. Pengadilan harus dapat menguji tindakan negara. Dan apabila kemudian terbukti terjadi kekeliruan, harus tersedia mekanisme pemulihan yang adil.
“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersama.”
Koruptor harus dikejar. Hasil kejahatan harus dirampas. Kerugian negara harus dipulihkan.
Tetapi rakyat yang memperoleh hartanya secara sah juga harus merasa aman dari negaranya sendiri.
Di tengah ketimpangan ekonomi yang masih lebar, negara memang harus hadir. Namun kehadiran negara bukan berarti negara boleh mengambil apa saja. Kehadiran negara yang sesungguhnya adalah memastikan bahwa kekayaan hasil kejahatan kembali kepada kepentingan publik, sementara hak warga yang sah tetap terlindungi. Itulah pesan penting dari pandangan Natalius Pigai.
Negara membutuhkan taring untuk melawan kejahatan, tetapi juga membutuhkan rem untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Ukuran yang lebih penting adalah berapa jauh hukum mampu mengembalikan keadilan tanpa menciptakan ketidakadilan baru.
Jika prinsip itu dapat dijaga, UU Perampasan Aset tidak hanya akan menjadi instrumen pemberantasan korupsi. Ia dapat menjadi bukti bahwa negara hadir bukan untuk mengambil hak rakyat, melainkan untuk memastikan bahwa kekayaan, keadilan, dan martabat manusia berada di tempat yang semestinya.


![Pengusaha sound horeg, Budi Setyo Mularso meminta maaf kepada MUI Jatim terkait makian 'goblok'. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072641-350x220.jpg)



![Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek, M. Rosul. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072496-350x220.jpg)





![Pengusaha sound horeg, Budi Setyo Mularso meminta maaf kepada MUI Jatim terkait makian 'goblok'. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072641-180x130.jpg)



![Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek, M. Rosul. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000072496-180x130.jpg)