HukumNasional

Jaksa KPK Sebut Kasus Kuota Haji Memperkaya Yaqut Sebesar Rp4,8 M

×

Jaksa KPK Sebut Kasus Kuota Haji Memperkaya Yaqut Sebesar Rp4,8 M

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Quomas.
Yaqut Cholil Quomas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas telah memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Hal itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK).

Jaksa mengatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa mengungkapkan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkap kasus tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu. Di antaranya sebagai berikut:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta

Baca juga:  KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta

3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500

4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta

5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000

6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500

7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000

8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000

9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000

10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000

11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000

12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600

13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000

14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500

15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000

16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500

17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200

18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500

19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500

20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000

21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600

22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400

23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000

24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600

25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000

26. Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41

27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *