SUMENEP, Rilpolitik.com – Masyarakat Kepulangan Kangean, Kabupaten Sumenep, mengeluhkan pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini. Pasalnya, pemadaman ini terjadi berungkali dan disebut tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak PLN.
Aktivis Reng Polo, Rida Halil, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pemenuhan hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak. Menurutnya, pemadaman listrik yang berulang tanpa penjelasan akurat telah menimbulkan keresahan, kekecewaan, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan listrik.
“Padahal, listrik merupakan kebutuhan vital yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kehidupan sosial masyarakat,” kata Rida dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan, secara hukum kewajiban PLN sebagai penyedia tenaga listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan tenaga listrik yang baik, berkesinambungan, dan andal.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 29 ayat (1) huruf c juga menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait pelayanan ketenagalistrikan.
“Kondisi pemadaman listrik yang sering terjadi tanpa penjelasan resmi jelas bertentangan dengan peraturan tersebut,” tegasnya
Rida juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam Pasal 4 huruf d, prinsip keterbukaan ditegaskan sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses, waktu, dan biaya pelayanan.
“Ketidakhadiran informasi dari pihak PLN terkait pemadaman listrik menunjukkan lemahnya penerapan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rida mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh PLN UP3 Madura sebagai unit yang menaungi PLN ULP Kangean. Ia menilai pengawasan dan evaluasi seharusnya dilakukan secara maksimal agar permasalahan serupa tidak terus berulang, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses dan infrastruktur.
“UP3 Madura seharusnya lebih proaktif mendengar aspirasi masyarakat, melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja unit bawahannya, serta mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang dapat terpenuhi dengan baik, terutama di wilayah yang memiliki tantangan akses seperti Kepulauan Kangean,” katanya.
Ia pun mendesak PLN UP3 Madura dan PLN ULP Kangean untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di Kepulauan Kangean serta memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat. Transparansi informasi mengenai penyebab pemadaman, estimasi waktu pemulihan, dan rencana perbaikan jangka panjang dinilai sebagai kewajiban hukum sekaligus moral.
“Apabila hal ini terus diabaikan, maka PLN tidak hanya gagal memenuhi fungsi pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup dia.



![Massa aksi PPI memprotes masa cuti anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi karena diduga sudah setahun lebih. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000063067-350x220.jpg)


![Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260227-WA0001-350x220.jpg)






![Massa aksi PPI memprotes masa cuti anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi karena diduga sudah setahun lebih. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000063067-180x130.jpg)


![Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260227-WA0001-180x130.jpg)