HukumNasional

Menko Yusril Nasihati Dedi Mulyadi, Jangan Buka Sayembara Tangkap Begal

×

Menko Yusril Nasihati Dedi Mulyadi, Jangan Buka Sayembara Tangkap Begal

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengkritik sayembara tangkap begak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, sayembara tersebut berbahaya karena dapat memicu aksi main hakim sendiri.

“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Yusril, Jumat (24/7/2026).

Yang paling dikhatirkan, kata Yusril, orang yang bukan begal diamuk massa atas tuduhan sebagai begal.

“Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” ujarnya.

Yusril mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana merupakan kewenanganan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan,” katanya.

Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat berperan membantu aparat dengan memberikan informasi atau membantu menangkap pelaku apabila terjadi tindak kejahatan di lokasi sebelum polisi tiba.

“Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri,” ucapnya.

Yusril menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap penegakan hukum.

“Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *