DaerahEkonomi

Kantor UPP Kelas III Sapeken Bersurat ke PT KEI, Minta Pertimbangkan Lagi Survei Seismik

×

Kantor UPP Kelas III Sapeken Bersurat ke PT KEI, Minta Pertimbangkan Lagi Survei Seismik

Sebarkan artikel ini
UPP Kelas II Sapeken bersurat ke PT KEI terkait kegiatan survei seismik yang ditolak warga.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken berkirim surat ke pimpinan PT Kangean Energy Indonesia Ltd (PT KEI) terkait kegiatan survei seismik minyak dan gas (migas) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Surat dengan Nomor: UM.003/22/4/UPP.Spk/2025 itu merupakan tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan masyarakat penolak seismik dengan UPP Kelas III Sapeken pada 26 Oktober 2025.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas III Sapeken, Herman Eko Yulianto pada 27 Oktober 2025.

“Menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi sekelompok masyarakat melalui audiensi ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapeken Wilayah Kerja Kangean pada Hari Minggu Tanggal 26 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB, yang meminta penolakan kapal survei dan mempertanyakan tentang perizinan kegiatan survei seismik yang dilakukan oleh GSI dan KEI,” tulis surat tersebut dikutip rilpolitik.com Selasa (28/10/2025).

Atas dasar itu, UPP Kelas III Sapeken meminta PT KEI untuk mempertimbangkan kembali kegiatan survei seisimik di perairan Kangean.

UPP Kelas III Sapeken menyarankan PT KEI untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kembali kepada masyarakat penolak seismik. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik sosial dan menjaga kondusifitas pelabuhan sebagai objek vital nasional.

“Kami mengharap Kangean Energy Indonesia Ltd dapat mempertimbangkan kembali pelaksanaan kegiatan survei dimaksud dan melakukan sosialisasi atau pendekatan kepada kelompok masyarakat tersebut sehingga tidak terjadi konflik sosial, untuk menjaga kondisifitas pelabuhan, yang merupakan Objek Vital Nasional serta terjaminnya keselamatan dan keamanan pelayaran kapal-kapal yang berada di area tambat ataupun labuh di Perairan Kangean,” tulisnya.

Surat ini ditembuskan ke 4 pihak, yakni Camat Arjasa, Danramil Arjasa, Kapolsek Arjasa, dan PT. Gelombang Seismic Indonesia.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *