DaerahPolitik

Pemkab Pamekasan Tambah Jam Kerja Guru, Berlaku Mulai 9 April 2026

×

Pemkab Pamekasan Tambah Jam Kerja Guru, Berlaku Mulai 9 April 2026

Sebarkan artikel ini
Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan terkait pelaksanaan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik dan tenaga pendidik di lingkungan Dispendik Pamekasan.
Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan terkait pelaksanaan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik dan tenaga pendidik di lingkungan Dispendik Pamekasan.

PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengatur kembali jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Aturan baru ini tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan Nomor: 400.3.1/496/432.301/2026, yang ditandatangani kepala dinas, Akhmad Basri Yulianto, pada 6 April 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada KORWILCAM BIDIKBUD, Pengawas TK, SD, dan SMP, serta seluruh kepala sekolah mulai dari PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Pamekasan.

Dalam surat itu dijelaskan, penyesuaian sistem kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan ini mengacu pada Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, memberlakukan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, maka diperlukan penyesuaian sistem kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip rilpolitik.com, Rabu (8/4/2026).

Dari surat tersebut terungkap bahwa ada penambahan jam kerja bagi guru ASN. Semula, guru masuk mulai pukul 07.00 sampai 12.30 pada hari Senin-Kamis, dan pukul 07.00 sampai 10.30 pada Jumat. Sementara pada Sabtu, guru mulai masuk pukul 07.00 sampai 11.30.

Melalui kebijakan baru tersebut, guru akan masuk mulai pukul 07.00 sampai 14.00 pada Senin-Jumat dan pukul 07.00-13.00 pada Sabtu.

Artinya, ada penambahan beban jam kerja bagi guru mulai dari 1,5 jam hingga 3,5 jam per hari. Aturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada 9 April 2026.

(Din/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *