DaerahEkonomi

Kata Warga Soal Reklamasi Pantai Gersik Putih Sumenep: Kami Tolak Sampai Darah Penghabisan

×

Kata Warga Soal Reklamasi Pantai Gersik Putih Sumenep: Kami Tolak Sampai Darah Penghabisan

Sebarkan artikel ini
Warga tolak reklamasi Pantai Gersik Putih, Sumenep. [Tangkapan layar]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menegaskan kembali sikapnya terkait rencana reklamasi pantai Tapakerbau. Mereka secara tegas menyatakan akan tetap menolak reklamasi tersebut sampai titik darah penghabisan.

Hal itu disampaikan pegiat agraria sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. Ia mewakili warga Kampung Tapakerbau merespons surat dari LBH Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) ke Polres Sumenep terkait rencana memulai kembali penggarapan tambak garam yang akan dilakukan pada 21 Januari 2025 mendatang.

Marlaf menuturkan bahwa sekitar dua tahun yang lalu, warga sudah menyatakan penolakannya atas rencana pembangunan tambak dengan cara mereklamasi pantai itu. Namun, hal itu kini berusaha dihidupkan kembali oleh pihak-pihak yang pro reklamasi.

Ia menegaskan hingga kini sikap warga masih sama, yakni menolak keberadaan tambak tersebut. Alasannya, rencana reklamasi itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tolak karena rencana mereka menurut pandangan hukum kami bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku mulai dari Perda RTRW, Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, dan Undang-Undang yang berlaku,” kata Marlaf dalam pernyataan video dikutip rilpolitik.com pada Jumat (17/1/2025).

Marlaf mengatakan, pihaknya memang pernah diberitahu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep terkait pantai yang sudah bersertifikat hak milik atau SHM. Marlaf mengaku heran pantai atau laut yang merupakan milik negara justru bersertifikat atas nama pribadi.

Dia pun menegaskan akan tetap menolak terkait pantai yang sudah beralih statusnya menjadi tanah itu. “Karena fakta yang ada dan itu sudah berlangsung sejak lama, lokasi tersebut adalah laut atau pantai,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan sudah pernah melaporkan dugaan pengrusakan kawasan lindung ke Polres Sumenep dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses.

“Saya tidak tahu ini bagaimana mekanismenya, utamanya terkait penerbitan SHM di atas pantai atau laut. Yang pasti kami dulu juga pernah menyampaikan laporan ke Polres Sumenep terkait dugaan pengrusakan kawasan lindung. Dan proses hukum ini saat ini masih berjalan, dilakukan pendalaman oleh penyidik yang diberi mandat untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Marlaf berharap kepada pengembang melalui LBH FORpKOT untuk tidak melanjutkan rencana reklamasi pantai Tapakerbau. Menurutnya, pantai tersebut menjadi satu-satunya yang belum dibangun tambak dan selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.

“Ini adalah pantai atau laut yang harus kita jaga atau harus kami jaga. Karena pantai atau laut yang kami bela untuk tidak dijadikan tambak ini adalah pantai atau laut yang tersisa dari sekian banyak pantai-pantai yang sudah dibangun tambak,” ujarnya.

“Dan pantai yang tersisa ini yang menjadi mata pencaharian masyarakat, khususnya dari Kampung Tapakerbau,” imbuhnya.

Minta Polres Cegah Upaya Privatisasi Aset Negara

Marlaf meminta kepada Polres Sumenep untuk mencegah upaya privatisasi pantai atau laut yang merupakan aset negara. Menurutnya, Polres sebagai kepanjangan negara dalam memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat harus bisa menjamin bahwa aset negara tetap sebagai aset negara.

Dia menegaskan, masyarakat akan terus melakukan perlawanan jika aset negara hendak diprivatisasi oleh oknum.

“Kalau (reklamasi) ini terjadi, kita dengan tegas tetap menolak dan akan terus memberikan perlawanan. Karena selain menjadi mata pencaharian kami, juga sebagai aset yang dikuasai dan dimiliki oleh negara. Itu aset publik yang tidak bisa diprivatisasi dengan dibuatkan SHM atau sertifikat,” katanya.

“Jadi penolakan ini tegas dan tetap akan kita lakukan semampu kita melakukan perlawanan terhadap rencana mereka. Karena itu adalah ruang hidup masyarakat kampung Tapakerbau dan itu juga aset yang dimiliki oleh negara,” tegasnya lagi.

Minta Perhatian Negara

Marlaf juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid untuk turut memberikan perhatian atas persoalan lingkungan yang terjadi di Pantai Gersik Putih, Sumenep.

Dia meminta negara untuk menjamin hak rakyat menikmati pantai dan laut. Dia mengatakan bahwa pantai yang sedang diperjuangkan ini merupakan satu-satunya yang belum dibangun tambak.

“Dan yang termutakhir yang kita tangkap ini memang laut ini sudah ada SHM-nya. Mohon ijin supaya hak kami sebagai warga negara yang juga memiliki hak menikmati pantai dan laut ini tetap dijamin oleh negara,” ucapnya.

Ia juga berharap agar pemerintah mulai dari pusat hingga tingkat RT/RW dapat melindungi kepentingan rakyat. “Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu gantungan harapan kami kepada Presiden, kepada Mas Menteri dan segala unsur struktur pemerintahan sampai tingkat RT/RW,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan masyarakat akan terus memperjuangkan pantai tersebut agar tidak diprivatisasi.

“Ini akan kita perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” tegas dia.

“Kami tetap akan memberikan penolakan dan kami akan tetap terus melakukan perlawanan supaya laut tetap berfungsi sebagaimana mestinya, supaya laut tidak diprivatisasi menjadi tambak,” pungkasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *