JAKARTA, Rilpolitik.com – KPU Sumenep hendak mengajukan renvoi atau perbaikan isi jawaban selaku termohon dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024.
Permintaan tersebut disampaikan KPU Sumenep dalam sidang kedua sengketa Pilkada Sumenep 2024 dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2025).
“Izin Yang Mulia, dari pihak termohon mengajukan renvoi dan selengkapnya nanti kita sampaikan secara tertulis. Terima kasih, Yang Mulia,” kata KPU Sumenep kepada Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra.
Namun, Saldi secara tegas menolak pengajuan renvoi tersebut. Dia menegaskan, tak ada kesempatan renvoi. “Tidak ada renvoi lagi, Pak,” tegas Saldi.
KPU pun hanya pasrah dan menyatakan siap. “Siap, Yang Mulia,” ujarnya.
Saldi lalu menjelaskan alasan tidak memberikan renvoi. Menurutnya, hal itu dapat mengacaukan pengadilan. Sebab, pihak termohon pun bisa saja mengajukan renvoi
“Nanti kalau bapak dikasih renvoi nanti pemohon minta renvoi pula, Pak. Daripada kacau permainan kita ini, mendingan bapak dilarang melakukan renvoi gitu,” kata Saldi.
Diketahui, dalam petitumnya, KPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pilkada Sumenep yang dimenangkan paslon nomor urut 2 Achmad Fauzi-Imam Hasyim.
(Ah/rilpolitik)