NasionalPolitik

Penyerangan Aktivis KontraS Upaya Penggulingan Prabowo?

×

Penyerangan Aktivis KontraS Upaya Penggulingan Prabowo?

Sebarkan artikel ini
Thamrin Amal Tomagola (kanan) dan Nur Iman Subono (kiri).
Thamrin Amal Tomagola (kanan) dan Nur Iman Subono (kiri).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Dewan Senior Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Thamrin Amal Tomagola mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan Thamrin dalam sebuah podcast yang digelar LP3ES di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

“Kami mengutuk keras peristiwa penyiraman terhadap aktivis pembela HAM. Serangan ini menjadi alarm pembungkaman terhadap aktivis,” kata Thamrin.

Ia menegaskan pembungkaman terhadap aktivis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. “Apa pun alasannya, pembungkaman dalam demokrasi tak dapat dibenarkan. Apalagi demokrasi dibungkam dengan membungkam aktivis melalui aksi teror,” ucap dia.

Ia bahkan menduga ada motif politik di balik aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, penyerangan ini terjadi saat kondisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak stabil akibat berbagai kebijakannya.

“Prabowo Subianto dapat dianalogikan sebagai petinju yang sudah sempoyongan—masih berdiri, tetapi kehilangan keseimbangan. Dan justru dalam kondisi itulah penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi,” kata Thamrin.

Thamrin secara blak-blakan menyampaikan kecurigaannya bahwa penyerangan tersebut dilakukan oleh kelompok yang ingin mempercepat kejatuhan Presiden Prabowo. Menurutnya, dengan menyerang aktivis HAM, mereka berharap dapat memicu kemarahan masyarakat sipil yang dapat berujung kudeta.

“Apalagi, jika kelompok ini berasal dari dalam kekuasaan—misalnya dari militer—langkah ini terlalu terbuka dan berisiko menjadi bumerang,” katanya.

Thamrin mengakui kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sangat kompleks. “Indikasi teknis dari kepolisian—empat pelaku, pelarian ke berbagai arah, hingga manipulasi informasi di media sosial—menunjukkan kompleksitas peristiwa ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam demokrasi tidak dapat dibenarkan. “Kita harus melawan aksi teror ini, siapa pun pelakunya, kekerasan tidak dibolehkan dalam demokrasi masyarakat sipil. Apalagi ditujukan untuk membungkam aktivis dan mematikan demokrasi serta membangkitkan rezim teror,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti senior LP3ES Nur Iman Subono juga menyatakan bahwa penyerangan terhadap aktivis dan pejuang HAM merupakan upaya pembungkaman, sehingga harus dikutuk.

“Kita semua sepakat, kita mengutuk keras lah. Di sisi lain, kita juga sadar pola-pola seperti ini memang bagian dari cara-cara teror terhadap aktivis dan masyarakat,” ujarnya.

“Hal ini jelas merupakan upaya membungkam dan mematikan demokrasi melalui upaya teror terhadap aktivis dan masyarakat sipil,” tambahnya.

Sebagai informasi, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Puspom TNI dan selanjutnya akan dititipkan ke Pomdam Jaya.

Diketahui, aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) saat mengendarai kendaraan motor miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.37 WIB, pada Kamis (12/3/2026).

Peristiwa penyerangan ini terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar atau podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) pukul 23.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, 24 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Andrie Yunus selama ini memang dikenal sebagai sosok aktivis yang vocal mengkritik kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan sektor keamanan.

Ia beberapa kali terlibat dalam advokasi dan kampanye publik terkait isu reformasi sektor keamanan, termasuk kritik terhadap wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.

Ia bahkan berani menggerebek pembahasan RUU TNI yang diduga berlangsung tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta pada Maret 2025 silam. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan undang-undang yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *