JAKARTA, Rilpolitik.com – Warganet ramai-ramai menggaungkan petisi tolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap merugikan bagi rakyat.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan kenaikan PPN itu viral di media sosial dan mendapt respons negatif dari warganet. Mereka menggaungkan penolakan melalu petisi.
Petisi dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11/2024). Akun tersebut meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN yang merugikan rakyat.
“Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” tulis akun itu.
Akun itu juga menyertakan tautan petisi dengan dibarengi gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru. Pada gambarnya itu, terdapat tulisan, ‘menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat’.
Dilihat rilpolitik.com pada Jumat (22/11/2024) pagi, petisi berjudul, ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ itu tercatat sudah ditandatangani sebanyak 4.388 orang.
(Ah/rilpolitik)