SURABAYA, Rilpolitik.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur angkat bicara terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut atau pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Walhi mendesak agar SHM tersebut dicabut.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan menyampaikan total SHM yang terbit di atas pesisir dan laut Gersik Putih Sumenep seluas 20 hekare.
“Wilayah ini direncanakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi, meski mendapatkan penolakan keras dari warga, terutama nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut,” kata Wahyu dalam keterangannya dikutip rilpolitik.com pada Rabu (22/1/2025).
Wahyu menyoroti sikap BPN Kanwil Sumenep yang masih bungkam atas keberadaan SHM yang jelas-jelas melanggar aturan itu.
“Hingga saat ini BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut, padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang,” ujar dia.
Wahyu menilai, SHM di laut Sumenep itu tidak memiliki dasar hukum. Ia mengungkapkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengutamakan konservasi kawasan laut khususnya pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 juga telah membatalkan ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab itu, Walhi mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mencabut SHM yang berada di laut Gersik Putih Sumenep.
“Karena itu, kami mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut SHM di laut yang berada di Gersik Putih, Sumenep,” tegas Wahyu.
Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menegakkan rencana tata ruang sesuai peruntukan dan mengutamakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
“Kami juga mendesak Presiden RI mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait, serta mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin SHM,” ujar dia.
Dia mengatakan, pengelolaan tata ruang yang transparan dan berorientasi pada keberlanjutan adalah kunci melindungi kawasan pesisir dari kehancuran.
“Mari hentikan pengrusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep Nomor HP.03.02/379 35/V/2023 yang ditujukan kepada Gerakan Masyarakat Tolak Teklamasi (Gema Aksi) dan Aliansi Rakyat Bergerak tertanggal 22 Mei 2023, setidaknya sudah ada 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep yang diperkirakan letaknya berada di atas laut atau pantai.
“Bahwa terhadap permohonan saudara, kami hanya dapat memberikan data terbitnya kurang lebih sekitar 19 Sertipikat Hak Milik yang diperkirakan letaknya berada di atas laut/pantai,” tulis BPN Sumenep dalam surat tersebut.
Adapun 19 SHM itu dimiliki oleh 10 orang. Mereka adalah Marsadik Riady; Mina, Se, Ak (3 bidang); Zaini, Spd; Rahnawi (4 bidang); Muhap (2 bidang); Suto; Abdurrahman; Ma’afi P Huda; Suhriyani; dan Hj Farida Darmawati (4 bidang).
(Ah/rilpolitik)
















