JAKARTA, Rilpolitik.com – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
UU tersebut penuh kontroversi dan penolakan lantaran dianggap akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru (Orba).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara. Menurutnya, tak ada masalah dari sisi isi seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
“Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami & dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X pada Kamis (20/3).
Jimly menilai, kegaduhan yang muncul berkaitan dengan UU TNI hanya soal cara dan waktu pembahasan serta komunikasi yang kurang.
“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara & timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jimly pun memberikan selamat atas pengesahan RUU TNI menjadi UU. “Selamat,” pungkasnya.
















