NasionalPolitik

PBHI Sebut 2.569 Prajurit Harus Mundur Sebagai Implikasi dari UU TNI

×

PBHI Sebut 2.569 Prajurit Harus Mundur Sebagai Implikasi dari UU TNI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi prajurit TNI.

JAKARTA, Rilpolitik.com – DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025). Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) pun mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri.

Dilansir CNNIndonesia, Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menyebut Hal itu sebagai konsekuensi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi:

“Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.”

Akibat bunyi pasal tersebut, jelas Gina, sebanyak 2.569 anggota TNI aktif untuk serentak mundur sebagai bentuk konsistensi terhadap UU TNI.

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujarnya.

Diketahui, DPR mengesahkan UU TNI di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Ketentuan mengenai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian itu satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Selain itu, dalam UU TNI yang baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *