HukumNasional

Usai Dimediasi Dasco, PWI Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

×

Usai Dimediasi Dasco, PWI Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Hotman Paris dan Ketum PWI.
Pertemuan Hotman Paris dan Ketum PWI.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea pada Selasa (28/7/2026) malam.

Laporan tersebut dicabut usai pertemuan antara Ketua Umum (Ketum) PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad pada Selasa siang.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu mengatakan pencabutan laporan polisi sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut.

“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico Pasaribu.

Anrico menjelaskan PWI memutuskan untuk mencabut laporan usai menerima permintaan maaf Hotman.

“Secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada Restorative Justice, bahwa ada mediasi, ada langkah-langkah yang harus kita tempuh juga. Nah ketika langkah-langkah Restorative Justice ini ya atau perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu langkah proses hukum. Dan itu kita mengambil itu, mengambil itu,” tutur dia.

Lebih lanjut, Anrico menyebut setelah pencabutan laporan ini semestinya penanganan perkara akan dihentikan oleh kepolisian. Namun, ia menunggu terkait keputusan yang diambil kepolisian terkait pencabutan laporan ini.

“Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik,” ucap dia.

Diketahui Hotman dilaporkan oleh PWI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan wartawan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Usai Ribut Dugaan Penghinaan Jurnalis, Dasco Pertemukan Hotman Paris dengan Ketum PWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *