JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hal itu terungkap dalam surat pemanggilan MKD ke Rieke yang ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.
Rieke diduga melanggar kode etik lantaran dianggap memprovokasi publik untuk menolak kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen melalui media sosial.
“Adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” demikian bunyi surat tersebut dikutip rilpolitik.com pada Senin (30/12/2024).
Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Ia melaporkan Rieke pada 20 Desember 2024.
“Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil saudara dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan,”
Menurut surat tersebut, pemeriksaan terhadap Rieke rencananya akan dilakukan siang ini, pukul 11.00 WIB di ruang Rapat MKD DPR RI.
Namun Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan kemungkinan MKD menunda pemanggilan terhadap Rieke.
“Kita masih libur (sidang), masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
(Ah/rilpolitik)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






