NasionalPolitik

Tolak Permintaan Bonatua, Kemendikdasmen Sebut Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran Rahasia

×

Tolak Permintaan Bonatua, Kemendikdasmen Sebut Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran Rahasia

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) enggan memberikan dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, dokumen tersebut rahasia atau masuk kategori informasi publik yang dikecualikan.

Sebagai informasi, salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Selain itu, Bonatua juga menggugat salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Namun, Kemendikdasmen menolak untuk memberikan dua dokumen tersebut kepada Bonatua.

“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” kata pegawai Kemendikdasmen dalam persidangan perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025). Hal itu menjawab pertanyaan Majelis Komisioner Syawaludin terkait alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dokumen yang diminta Bonatua.

Diketahui, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pegawai Kemendikdasmen juga memastikan pihaknya telah melakukan uji konsekuensi jika dokumen informasi tersebut diberikan.

“Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli,” tutur pegawai Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut, lantaran Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. “Yang tidak dipenuhi apa?” tanya majelis.

“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” kata pegawai Kemendikdasmen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *