DaerahNasionalPolitik

Tim FINAL Hormati Putusan MK, Tapi Siap Gugat KPU Lagi

2994
×

Tim FINAL Hormati Putusan MK, Tapi Siap Gugat KPU Lagi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq. [Foto: Ah/rilpolitik]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL).

Gugatan Fikri-Unais ditolak karena pengajuan permohonan ke MK melewati tenggang waktu yang ditentukan. Putusan sela perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan majelis hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2025) malam.

Kuasa hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq menghormati putusan tersebut. Namun, ia memastikan akan mengambil langkah hukum lain.

“Pertama, kita harus bersikap hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan tidak dapat diterima atau NO permohonan paslon FINAL,” kata Sulaisi kepada rilpolitik.com di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).

Sulaisi menilai putusan MK tidak menerima permohonan FINAL disebabkan karena kesengajaan KPU memasukkan dua tanggal penetapan berbeda dalam surat keputusan (SK) KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.

Dua tanggal penetapan tersebut telah memunculkan multitafsir dan ketidakpastian hukum bagi paslon FINAL dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.

“Dari aspek hukum, kami menilai bahwa keputusan untuk menyatakan NO itu disebabkan karena kesengajaan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengumumkan penetapan tersebut pada tanggal 6 Desember 2024 yang seharusnya pengumuman tersebut disampaikan dan diuraikan di dalam redaksi penetapannya pada tanggal 5 Desember 2024,” jelas dia.

Menurut Sulaisi, kesengajaan yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Oleh karena itu adalah bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh KPU, maka kami menilai keputusan tersebut telah dibuat dan merugikan paslon FINAL akibat dari kesengajaan KPU yang menuangkan redaksi dengan redaksi yang bertentangan dengan hukum, terutama berkaitan dengan hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan hukum yang diatur di dalam pasal 5 ayat 4 PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang pada pokoknya di dalamnya itu mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan KPU atau kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melalui papan pengumuman media massa dan atau laman resmi KPU Kabupaten kota pada hari yang sama,” terang dia.

Baca juga:  Laporan Dugaan Tindak Pidana Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih di Polda Jatim Terus Berjalan

“Jadi seharusnya tidak boleh pengumuman itu tanggal 6 kalau penetapannya tanggal 5. Tetapi faktanya KPU itu mengumumkan tanggal 6, padahal faktanya penetapan itu tanggal 5,” imbuhnya.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu pun menyebut keputusan KPU secara nyata telah merugikan paslon FINAL dan rakyat Sumenep.

“Bagi kami itu adalah perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata membuat paslon FINAL itu dirugikan dan rakyat Sumenep dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menilai KPU sengaja melanggar Pasal 7 ayat 3 PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur bupati dan walikota yang di dalamnya mengatur bahwa pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilu atau Pilkada dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.

“Kami nilai itu sengaja dilanggar untuk mengelabui paslon FINAL supaya lambat dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan itu yang kami alami sudah sesuai dengan tujuan KPU,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sulaisi menegaskan akan mengambil langkah hukum lain untuk menggugat dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.

“Kami pasti melakukan upaya hukum lain meskipun tentu kita harus hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *