HukumNasional

KPK Seret Nama Eks Ketua MA Hatta Ali di Kasus Harun Masiku, MAKI Desak Segera Periksa

7631
×

KPK Seret Nama Eks Ketua MA Hatta Ali di Kasus Harun Masiku, MAKI Desak Segera Periksa

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua MA Hatta Ali. [Tirbunnews.com]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Tim biro hukum KPK menyebut Harun Masiku memiliki Kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Kedekatan tersebut diyakini KPK membuat Harun Masiku memiliki pengaruh di MA.

Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

“Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali, dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK memanggil Hatta Ali untuk diperiksa sebagai saksi.

“Karena itu yang mengklaim atau menyatakan KPK maka KPK harus konsekuen, orang-orang yang diduga terkait mengetahui HM (Harun Masiku) harus dimintai keterangan, karena kemarin adiknya juga dimintai keterangan,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

“Sekarang karena disebut dekat dengan eks Ketua MA yang bersangkutan harus dimintai keterangan sebagai saksi karena yang menyatakan itu KPK sendiri dan di depan hakim bahkan praperadilan, itu harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Boyamin mengatakan tak tertutup kemungkinan Harun Masiku sembunyi di rumah Hatta Ali. Sebab itu, KPK perlu memeriksanya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan KPK harus bertanggung jawab atas pernyataannya di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

“Bahwa apa mungkin dia bersembunyi di rumahnya mantan Ketua MA? Ya mungkin-mungkin saja kan, siapa yang menjamin tidak? Jadi ya harus pada posisi, harus pada tindakan hukum dengan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. Kalau nggak, namanya KPK bikin hoax atau hanya sekadar membuat pernyataan depan hakim tapi tidak ada bukti dan tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *