JAKARTA, Rilpolitik.com – PDI Perjuangan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.
Namun, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku akan tetap memperjuangkan hasil Pilpres 2024 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“(PDIP) akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto dalam jumpa pers usai usai Rakornas di kantor DPP PDIP, Senin (22/4/2024) malam.
Hasto menilai hakim MK menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensi atas putusan MK itu menurut dia telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.
Dia menyebut demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural. Imbasnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
PDIP, lanjut dia, khawatir berbagai praktik kecurangan kian mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan. Namun begitu, dia meyakini putusan MK soal gugatan pilpres akan dicatat sejarah.
“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe,” katanya.