DaerahEkonomiNasional

Tak Hanya Gersik Putih Sumenep, Selat Madura Bahkan Diduga Sudah Dijual ke Asing

×

Tak Hanya Gersik Putih Sumenep, Selat Madura Bahkan Diduga Sudah Dijual ke Asing

Sebarkan artikel ini
Pantai Badur dan Selat Madura diduga sudah dijual ke pengusaha asing. [Foto: dari Sulaisi untuk rilpolitik.com]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Laut bersertifikat belakangan ini terus menjadi sorotan publik. Berawal dari temuan pagar laut Tangerang, sejumlah perairan di daerah lain juga mulai terungkap ternyata sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Di Sumenep, misalnya, ada Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, seluas 20 hektare yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.

Rupanya, Gersik Putih bukan satu-satunya pantai di Sumenep yang sudah diprivatisasi. Pantai Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep juga diduga sudah dijual ke pengusaha asing.

Hal itu diungkap oleh praktisi hukum Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq kepada rilpolitik.com pada Jumat (24/1/2025). Dia mengatakan, sepanjang pantai Badur diduga dimiliki perorangan dan sudah dijual ke asing.

Sulaisi mengungkapkan, tak hanya pantainya, tetapi Selat Madura pun juga diduga sudah dijual ke asing.

“Jadi sepanjang pantai Badur itu juga dimiliki perorangan dan sudah dijual ke pengusaha asing,” kata Sulaisi.

“Selain pantainya, Selat Madura juga sudah dijual ke pengusaha asing. Selat Madura itu yang saya maksud tadi dengan laut Madura itu. Cuma kalau di peta itu kan tertulis Selat Madura,” sambungnya.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu telah mengantongi bukti fotocopy akta jual beli laut tersebut.

“Itu statusnya sudah ada akta jual beli dari seseorang yang dulu dia kades pada tahun 2015 menjual kepada pengusaha asing,” ungkapnya.

Bahkan, menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan pengukuran terhadap pantai dan selat yang dijual ke asing itu. Padahal, kata dia, BPN sudah tahu bahwa itu pantai atau laut.

“Itu sudah diukur oleh BPN setelah dijual kepada pengusaha asing. Padahal, BPN sudah tahu bahwa itu pantai dan Selat Madura,” ujarnya.

Namun, Sulaisi mengaku belum mengetahui status laut tersebut apakah sudah bersertifikat atau belum. Tetapi bahwa pantai Badur dan Selat Madura sudah dijual ke asing itu fakta.

“Yang ada di tangan saya itu hanya alat bukti akta jual beli foto copy dan kita tidak tahu apakah laut itu sudah terbit sertifikat atau belum,” tuturnya.

Tak hanya akta jual beli, Sulaisi juga memiliki peta Selat Madura yang sudah dikapling dan dijual ke asing.

“Yang ada di saya bukan hanya akta jual beli, di situ juga ada peta yang sudah dikapling dan dijual. Jadi laut yang sudah dikapling dan dijual kepada pengusaha asing. Pantai atau selat Madura itu,” ungkap dia.

Sulaisi menunjukkan kepada rilpolitik.com dokumen terkait akta jual beli serta peta Selat Madura yang sudah dikapling dan dijual.

Ia berharap kepada pemerintah pusat, khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turut mengecak keberadaan akta jual beli Selat Madura ke asing.

“Supaya (Kementerian ATR/BPN) sekali ke Sumenep itu tidak hanya kroscek SHM laut (Pantai Gersik Putih), tetapi juga kroscek akta jual beli Selat Madura kepada pengusaha asing,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerjunkan tim untuk menelusuri kabar 20 hektare Pantai Gersik Putih yang memiliki SHM.

“Kita sudah turunkan tim ke sana,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *