SUMENEP, Rilpolitik.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo merespons singkat informasi terkait Pantai Badur, Kecamatan Batuputih dan Selat Madura yang disebut sudah dijual ke pengusaha asing. Fauzi memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Gak ada itu. Palsu-palsu saja,” kata Fauzi singkat melalui pesan tertulis pada Jumat (24/1/2025). Fauzi dikonfirmasi perihal pemberitaan rilpolitik.com sebelumnya dengan judul “Tak Hanya Gersik Putih Sumenep, Selat Madura Bahkan Diduga Sudah Dijual ke Asing”.
Namun, belum diketahui apakah jawaban Fauzi itu berdasarkan data atau sekadar jawaban spontan saja.
Sebelumnya, praktisi hukum Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan bahwa sepanjang Pantai Badur yang terletak di Kecamatan Batuputih diduga sudah dijual ke pengusaha asing. Tak hanya itu, bahkan Selat Madura pun juga diduga sudah dijual.
“Jadi sepanjang pantai Badur itu juga dimiliki perorangan dan sudah dijual ke pengusaha asing,” kata Sulaisi kepada rilpolitik.com pada Jumat.
“Selain pantainya, Selat Madura juga sudah dijual ke pengusaha asing. Selat Madura itu yang saya maksud tadi dengan laut Madura itu. Cuma kalau di peta itu kan tertulis Selat Madura,” sambungnya.
Apa yang disampaikan Sulaisi tak bisa serta-merta dianggap hanya pepesan kosong. Sebab, pernyataannya itu justru didukung oleh alat bukti berupa fotocopy akta jual beli tahun 2015 hingga peta Selat Madura yang sudah dikapling dan dijual ke asing.
“Itu statusnya sudah ada akta jual beli dari seseorang yang dulu dia kades pada tahun 2015 menjual kepada pengusaha asing,” ungkapnya.
Bahkan, kata Sulaisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan pengukuran terhadap pantai atau laut yang dijual itu.
“Itu sudah diukur oleh BPN setelah dijual kepada pengusaha asing. Padahal, BPN sudah tahu bahwa itu pantai dan Selat Madura,” ujarnya.
Namun, Sulaisi belum bisa memastikan terkait status laut tersebut apakah sudah bersertifikat atau belum. “Kita tidak tahu apakah laut itu sudah terbit sertifikat atau belum,” tuturnya.
Sebab itu, lanjut dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri secara langsung akta jual beli Selat Madura itu dan statusnya saat ini.
(Ah/rilpolitik)
















