JAKARTA, Rilpolitik.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa sekitar 3,5 jam, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar sekitar pukul 13.25 WIB.
Lembaga anti rasuah tak menahan Hasto. Ia keluar dari Gedung KPK dengan tersenyum. Tak ada pernyataan yang disampaikan Hasto usai diperiksa. Ia hanya mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih ya, terima kasih,” kata Hasto usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Menurut pengacara Hasto, Maqdir Ismail, kliennya diperiksa untuk dua perkara, yaitu dugaan suap dan dugaan merintangi penyidikan. Namun, ia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan Hasto.
“Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak-bapak, ibu, dan saudara-saudara dari media. Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” sebutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan materi pemeriksaan Hasto seputar dokumen, barang bukti elektronik, dan lain-lain.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata Tessa.
Namun demikian, KPK tidak bisa menyampaikan secara lebih detail perihal pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK kepada Hasto tadi
“Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain. Kalau isinya apa tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa juga menjelaskan alasan penyidik belum menahan Hasto. Menurutnya, penyidik menilai penahanan Hasto belum diperlukan.
Tessa mengatakan KPK masih menunggu keterangan beberapa saksi di kasus tersebut yang belum hadir.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” ucap dia.
KPK baru akan menahan Hasto ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Tessa juga memastikan KPK akan kembali memanggil Hasto untuk diperiksa. “Pasti, yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” tegasnya.
Pemanggilan kembali Hasto akan dilakukan setelah saksi-saksi lainnya diperiksa.
“Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya,” jelas Tessa.
















