SUMENEP, Rilpolitik.com – Advokat asal Sumenep, Sulaisi Abdurrazaq menyebut kinerja Polres Sumenep tidak sejalan dengan slogan ‘Polri untuk Masyarakat’. Ia menuding Korps Bhayangkara Kota Keris telah dikuasai penjahat.
Tudingan itu disampaikan Sulaisi saat berorasi dalam aksi unjuk rasa bersama Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) di depan Mapolres Sumenep, Pabian, Kota Sumenep pada Kamis (7/8/2025). Videonya kemudian diunggah di akun Tiktok pribadi Sulaisi seperti rilpolitik.com lihat pada Sabtu (9/8/2025).
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur (APSI Jatim) itu menyebut Polres Sumenep telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah. Itu sebabnya dia menyebut Polres Sumenep telah dikuasai penjahat.
“Saya berdiri di sini, saya sampaikan tadi bukan atas nama pribadi, tapi atas nama rakyat Sumenep yang kami sebut tadi dikriminalisasi. Kenapa kami harus bicara? Karena slogan Polri, ‘Polri untuk masyarakat’. Kenyataannya, Polri telah berubah menjadi milik penjahat,” tegas Sulaisi dalam orasinya.
“Kenapa begitu? Dalam kasus yang tengah saya tangani, ada tersangka namanya Muhammad Waris yang bagi kami, kami yakin, haqqul yakin 1000 persen dia Muhammad Waris itu adalah korban kriminalisasi. Kenapa? Karena ada elite-elite kecil di desa yang berpengaruh, mampu memengaruhi institusi ini. Sehingga yang seharusnya orang tidak melakukan kejahatan harus ditahan dituduh melakukan kejahatan,” imbuhnya.
Sulaisi pun menantang penyidik, pelapor dan saksi perkara tersebut untuk melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan.
“Kami tantang untuk sumpah mubahalah. Kalau kalian wahai para penyidik, wahai pelapor, wahai saksi yang terduga palsu itu, saudara jika berbohong maka kita berdoa kepada Allah agar azab Allah diturunkan kepada saudara, kepada anak-anak saudara, kepada istri saudara, kepada keluarga saudara. Kalau saudara berani, kami keluarga dari tersangka Moh Waris dan Moh Waris sendiri siap bersumpah demi Allah,” tantang Sulaisi.
Sulaisi sendiri pun siap bertanggung jawab secara pribadi jika salah dalam menangani perkara tersebut.
“Saya pengacaranya tidak akan menyerah. Kalau saya salah, saya pertanggungjawabkan kesalahan saya. Tidak ada orang lain yang harus bertanggung jawab terhadap kesalahan jika saya salah dalam menangani perkara ini,” pungkas dia.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Moh Waris ini berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, antara Matwani melawan Hindun pada 21 April 2025.
Saat itu, Matwani yang mengendarai sepeda motor menabrak Hindun yang sedang mengayuh sepeda pancal. Keduanya pun akhirnya sama-sama dilarikan ke rumah sakit.
Namun na’as, nyawa Matwani tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Moh Anwar Sumenep selama kurang lebih satu minggu. Matwani meninggal dunia pada 28 April 2025.
Kematian Matwani ini berujung laporan ke Polres Sumenep. Pihak keluarga Matwani menyebut luka yang dialami Matwani bukan akibat kecelakaan, melainkan karena adanya penganiayaan.
Dalam laporan ini, Polres Sumenep kemudian menuduh Moh Waris sebagai pihak yang bertanggung jawab dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan.
(Ah/rilpolitik)
















