SUMENEP, Rilpolitik.com – Advokat Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan dirinya akan membuat laporan dugaan korupsi proyek Upland yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dalam waktu dekat.
Sulaisi akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Nanti Insyaallah dalam seminggu ke depan,” kata Sulaisi singkat saat dihubungi rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Senin (15/4/2024).
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail sejumlah persiapan yang dilakukan sebelum membuat laporan ke Kejagung.
“Nanti saya Laporkan dulu,” ujar Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu.
Selain itu, Sulaisi juga belum bisa membocorkan sejumlah alat bukti yang sudah disiapkan untuk mempermudah penegak hukum dalam memproses laporannya.
“Nanti saya sampaikan setelah saya LP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sulaisi membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Upland di Kabupaten Sumenep. Diketahui, proyek tersebut berasal dari dana hibah pemerintah pusat senilai Rp 52.874.640.000.
Sulaisi kemudian membeberkan lokasi proyek Upland diduga bermasalah yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.
Dia mengungkapkan, penyaluran dana hibah ke petani bawang merah di tersebut enilai Rp 4.420.000.000 tidak jelas penerimanya.
Sebab, kata Sulaisi, berdasarkan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tidak disebutkan nama kelompok tani (poktan) di Desa Basoka yang mendapatkan hibah. Begitu juga tak disebutkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2021.
Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan penerima hibah proyek Upland di lokasi lain yang disebutkan secara jelas nama Poktan lengkap dengan alamatnya.
“Khusus untuk Upland ini memang bagi saya ada potensi korupsi yang sejak awal, sejak proses budgeting,” ujar Sulaisi pada Kamis (4/4/2024).
(Ah/rilpolitik)