JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana 4,6 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi pada Kamis (20/11/2025).
Ira dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 Triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Selain Ira Puspadewi, dua mantan petinggi ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono juga didakwa melakukan korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun, vonis ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto. Menurut Sunoto, Ira dan kawan-kawan justru seharusnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sebab, KSU dan akuisisi PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Sunoto menilai unsur korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan KPK tidak terbukti secara meyakinkan.
Terkait hal itu, Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho mengatakan para tersangka seharusnya sejak awal dibebaskan dan tidak dipaksakan naik penuntutannya ke sidang Pengadilan Tipikor.
“Seharusnya para tersangka dibebaskan sejak awal – tidak dipaksakan penuntutannya ke sidang Pengadilan Tipikor jika tidak memiliki niat jahat, tidak ada konflik kepentingan/upaya memperkaya diri, tidak menerima suap/gratifikasi/kick back. Jangan paksakan orang baik masuk penjara. Penjara hanya tepat untuk mereka yang punya niat jahat untuk memperkaya diri atau merampok uang negara,” kata Emerson dalam rilisnya, Jumat (21/11/2025).
Emerson melihat kasus korupsi ASDP terkesan dipaksakan. Hal ini bisa dilihat dari penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten dan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pemaksaan ini tentunya akan merusak reputasi KPK dimata publik,” ujarnya.
Menurut dia, Dissenting Opinion dari Ketua Majelis Hakim pada kasus ASDP, perlu menjadi alarm atau peringatan bagi KPK di masa mendatang agar lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri melakukan proses hukum, khususnya terkait dengan keputusan bisnis di BUMN/BUMD yang telah dijalankan dengan prinsip Business Judgment Rule.
“Vonis bersalah terhadap Ira Puspadewi menjadi pesan buruk dan menimbulkan ketakutan bagi Direksi BUMN/D lain yang beritikad baik dalam mengambil keputusan bisnis. Semua pebisnis tentu ingin untung namun dalam situasi tertentu kerugian dapat saja terjadi dan tidak bisa dihindarkan,” tegasnya.
“Kondisi ini akan melahirkan para Direktur di BUMN/D yang cari aman, melepas potensi keuntungan yang mungkin diperoleh oleh perusahaan dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara serta pelayanan terhadap publik akan terganggu,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Emerson pun menndorong KPK dan publik maupun perguruan tinggi untuk melakukan eksaminasi atas putusan korupsi ASPD.
“Vonis kasus korupsi ASDP harus dinilai sebagai putusan yang kontroversial dan mengusik rasa keadilan. Kami mendorong KPK dan Publik maupun Perguruan Tinggi untuk masing-masing melakukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan ini. Eksaminasi sebaiknya melibatkan akademisi maupun ahli yang kredibel dan tidak diragukan kompetensinya sehingga hasil eksaminasi yang dihasilkan lebih objektif. Hasil eksaminasi juga dapat menjadi evaluasi agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak tersesat dan tetap berada di jalan yang lurus (Shiratal Mustaqim),” tutupnya.
(War/rilpolitik)
















