NasionalPolitik

Soal Janji Dana Abadi Pesantren, Prabowo Dinilai Berusaha Nihilkan Kerja Jokowi

5535
×

Soal Janji Dana Abadi Pesantren, Prabowo Dinilai Berusaha Nihilkan Kerja Jokowi

Sebarkan artikel ini
Chusnul Chotimah.

Rilpolitik.com, Jakarta – Loyalis Presiden Joko Widodo sekaligus pendukung keras Capres Ganjar Pranowo, Chusnul Chotimah membongkar janji kampanye capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dana abadi untuk pesantren.

Menurut Chusnul, dana abadi pesantren itu merupakan program Jokowi yang sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021 lalu.

Sebab itu, lanjutnya, janji Prabowo terkait dana abadi pesantren hanya omong kosong karena sudah ada dan diatur melalui Perpres 82/2021.

Selain itu, Chusnul menilai janji tersebut tak hanya berusaha menipu umat, tetapi juga berusaha menihilkan kerja Presiden Jokowi.

“Maaf ya, Kalau saya lihat ini bukan hanya mencoba menipu umat, tapi juga nggak mengakui atau sudah mengecilkan apa yang sudah dilakukan pak @jokowi,” kata Chusnul melalui akun X resminya, @ch_chotimah2 pada Selasa (10/10/2023).

Chusnul pun mengatakan hal ini membuka topeng Prabowo bahwa selama ini hanya memanfaatkan Jokowi untuk mendulang suara pada Pilpres 2024.

“Pendukung sejati atau relawan Jokowi seharusnya marah lihat ini, kalau nggak marah berarti mereka cuma ngaku-ngaku atau bisa dibilang pendukung atau relawan abal-abal,”tukasnya.

Dikeketui, janji dana abadi pesantren ini dilontarkan oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat bersilaturahmi dengan alim ulama pengasuh/tokoh pondok pesantren se-Madura.

“Bila Allah takdirkan Pak Prabowo menjadi presiden, maka salah satu prioritasnya adalah implementasi dari UU Pesantren agar menyediakan dana abadi bagi pondok-pondok pesantren di seluruh Indonesia,” Kata Muzani.

Soal dana abadi pesantren ini sebenarnya merupakan program dari Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi sudah meneken meneken Perpres 82/2021 yang mengatur dana abadi pesantren.

Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Baca juga:  Pengamat Hukum Internasional Pertanyakan Joint Statement Prabowo dan Xi Jinping

(Abn/Rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *