JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.
Menurut Juru Bifara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/20276).
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi, Sabtu (21/3/2026).
Budi menyampaikan permintaan pengalihan itu diajukan oleh keluarga Yaqut. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.
KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Diketahui, KPK menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026).















