NasionalPolitik

Sejumlah Tokoh Akan Gugat Skandal Mahkamah Keluarga ke Bawaslu RI

6751
×

Sejumlah Tokoh Akan Gugat Skandal Mahkamah Keluarga ke Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana.

Rilpolitik.com, Jakarta – Sejumlah tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akan melakukan pengawalan kritis terhadap proses Pilpres 2024. Hal ini setelah terjadinya skandal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia Capres-Cawapres.

Pengawalan salah satunya akan dilakukan melalui pelaporan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan ini di antaranya: Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah.

Kuasa hukum pelapor, Denny Indrayana mengatakan, Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal “Mahkamah Keluarga”.

“Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres,” kata Denny Indrayana dalam rilis yang diterima rilpolitik.com, Kamis (16/11/2023).

Denny menyampaikan, sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas—yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.

“Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI,” ujarnya.

Pengajuan laporan ini, jelas Denny, sebagai bentuk tanggung jawab agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.

“Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres,” tukasnya.

Baca juga:  Tim FINAL Hormati Putusan MK, Tapi Siap Gugat KPU Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *