JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD ikut menyoroti keberadaan pagar laut di perairan Kabupatan Tangerang, Banten. Dia heran, hingga kini belum juga ada penegakan hukum atas kasus tersebut.
Dia pun mendorong penegak hukum untuk segera memproses kasus pemagaran itu sebagai tindak pidana.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik,” kata Mahfud MD lewat pernyataannya di akun X pribadinya dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Mahfud mengatakan, dalam kasus pemagaran itu terdapat banyak dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi-korupsi.
“Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tanya dia.
Dia menilai langkah pemerintah saat ini baru sebatas hukum administrasi dan teknis. “Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis,” ujarnya.
Padahal, kata dia, tindak pidananya sudah jelas, yaitu merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang jelas terkait pemagaran laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (Km) itu yang ternyata sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Seritifikat Hak Milik (SHM).
Bahkan, pemerintah sampai saat ini masih belum mengungkap mengenai proses penerbitan SHGB tersebut.
(Ah/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)