Rilpolitik.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dinonaktifkan dari posisi Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019-2024. Penonaktifan ini merupakan buntut dari cuitan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak terbukti.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024,” demikian siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Kamis (20/7/2023).
Penonaktifan itu terhitung sejak 14 Juli 2023. KAI mengambil langkah ini untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Dengan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv Prof Denny Indrayana SH LLM PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif,” ujarnya.
Diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui akun Twitternya soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
Bukan hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny juga diadukan oleh MK ke DPP Kongres Advokat terkait dugaan pelanggaran etika.
Faktanya, cuitan Denny tidak terbukti. MK menolak gugatan tersebut dengan komposisi hakim 7 berbanding 1.