HukumNasional

Komisi III Tantang KPK Tuntaskan Kasus Besar Ketimbang Hanya OTT Hal Receh

×

Komisi III Tantang KPK Tuntaskan Kasus Besar Ketimbang Hanya OTT Hal Receh

Sebarkan artikel ini
Waketum PPP Arsul Sani. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sepakat dengan pendapat Menko Polhukam RI Mahfud MD bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bukan hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan juga melakukan pencegahan agar korupsi tak terjadi lagi.

Menurut Arsul, kasus-kasus korupsi yang menjadi target OTT KPK selama ini hanyalah kasus kecil.

“OTT itu hanya satu bentuk penindakan. Kebetulan yang paling sering lakukan @KPK_RI. Namun kasus-kasus korupsi yang menjadi target OTT itu mayoritas bukan kasus korupsi besar, melainkan hanya suap-suap “kecil” seperti terkait jual beli jabatan,” kata Arsul dikuti dari akun Twitternya @arsul_sani pada Kamis (20/7/2023).

KPK, lanjut Arsul, harusnya lebih fokus pada penyelesaian kasus-kasus besar, bukan hal-hal kecil.

“Seyogianya setelah OTT serahkan kepada penegak hukum lain sehingga KPK bisa fokus kasus besar,” ujar Arsul.

Politikus PPP itu mengungkapkan KPK memiliki anggaran penindakan kasus korupsi lebih besar ketimbang Kejaksaan Agung. Dengan demikian, katanya, KPK harusnya mampu memerkan kasus-kasus besar berbasis case building.

“Dengan alokasi anggaran per kasus yang lebih besar dibanding dengan yang diberikan kepada @KejaksaanRI, capaian KPK yang pantas dipamerkan adlah penindakan kasus-kasus korupsi besar berbasis ‘case building’,” tegasnya.

“Sekarang ini yg kelihatan “unggul” dalam penanganan kasus dugaan korupsi besar berbasis “case building” adalah Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Ia pun menantang KPK untuk meniru Kejaksaan Agung dalam hal menyelesaikan kasus-kasus besar yang belum tuntas.

“Hayooo, KPK selesaikan juga kasus-kasus korupsi besar, terutama yang belum tuntas: Bank Century (baru 1 kasus yg ke pengadilan); Bansos; Hambalang (?); e-KTP; kasus perusahaan tambang (?),” pungkasnya.

Sebelumya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku setuju dengan pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut tindakan KPK yang selalu melakukan OTT merupakan pemikiran yang kampungan.

Baca juga:  KPK Sita Tanah dan Rumah Anwar Sadad, Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim

Menurut Mahfud seharusnya KPK memang tidak banyak melakukan OTT.

“Caranya apa? Cegah agar tidak terjadi korupsi. Itu artinya digitalisasi yang lebih bagus di pemerintahan. Kan, sudah benar logikanya Pak Luhut,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Namun, Mahfud mengakui OTT tidak bisa dilarang karena mekanisme pencegahan masih belum berjalan sempurna.

“Tidak ada yang bertentangan, bagus. Tapi untuk jangka panjang jangan pamer-pamer OTT, kita cegah dari awal. Tapi sekarang karena belum bisa dicegah, ya, di-OTT saja,” ujarnya.

“Malah kalau saya lebih bagus, biar tampak bahwa negara hadir di situ,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *