Rilpolitik.com, Jakarta – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka dalam putusan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan yang jernih & benar,” kata SBY melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono pada Kamis (15/6/2023).
Mantan presiden Indonesia dua periode itu meyakini putusan tersebut sesuai dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia.
“Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia,” ujarnya.
SBY membuka peluang penyempurnaan sistem tersebut dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka.
“Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” kata SBY.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu. MK memutuskan untuk tidak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
“Mengadili dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis (15/6/2023).
Menurut MK, pokok permohonan pemohon tidak berasalan secara hukum sehingga permohonan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup harus ditolak.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Usman. (Abn)