Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai kemenangan bagi demokrasi dan rakyat.
Diketahui, dalam putusan tersebut MK memutuskan menolak gugatan kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup.
“Hari ini kita bersyukur bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,” kata Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah pada Kamis (15/6/2023).
Menurut bekas politikus PKS itu, menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sebuah keniscayaan bahkan kewajiban bagi masyarakat demokrasi.
“Karena tanpa keterbukaan di dalam memilih pemimpin maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka,” ujar Fahri
Ia berharap MK ke depan tetap menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi.
“Maka hari ini kita merayakan satu kemenangan dan semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja the guardian of the contitution tapi juga the Guardian of democracy,” harapnya.
“Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada pemilu 2024 yang akan datang,” pungkasnya. (Abn)